Berdasarkan laporan LP/B/68/VI/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa / Polda Sulsel, Senin tanggal 23 Juni 2025 akhirnya pelaku ditangkap di Jl. Budaya Desa Jenetallasa Kec. Pallangga, saat sedang melakukan aktivitas sebagai buruh harian pada hari kamis 03/07 sekitar pukul 07.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, pada hari Minggu 22/07/2025 sekira Pkl. 22.00 wita, bertempat di Jl. Pekanglabbu Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, korban menyuruh pelaku membeli rokok namun korban menolak dan beberapa saat kemudian pelaku mengobrol dan langsung memukul korban di bagian mata kiri dan hidung korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak dan memar
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga. Berdasarkan laporan kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi keberadaan pelaku, kemudian kami bersama anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku,"jelasnya.
Sementara korban Rais Dg Taba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara terbuka kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Pallangga dan jajarannya atas respons dalam menangani kasus ini.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Pallangga beserta seluruh jajarannya atas kerja dan tanggapnya, karena pelaku sudah berhasil diamankan pada pagi hari ini," ujarnya
Dari keterangan pelaku telah mengakui perbuatannya lantaran sakit hati dan dibawah minuman keras, saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum di Polsek Pallangga dan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara
lp; zulaikha