SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Polemik robohnya Bendera Merah Putih di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali kembali mencuat setelah lama bungkam Rasimin akhir Juga memberikan klarifikasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut insiden bendera, tetapi berkembang ke persoalan kehormatan Merah Putih, adat dan budaya Bungku, sejarah wilayah, dana kerohiman, tanaman masyarakat, serta status kawasan pertambangan.
Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku
Rasimin mengaku sebagai keturunan Kerajaan Bungku dan keluarga veteran. Ia membantah bermaksud melecehkan Merah Putih dan menyatakan tindakan di lokasi merupakan upaya pengamanan karena bendera berada di jalur perlintasan alat berat.
“Kami ini keluarga veteran dan keturunan Raja Abdul Rabi, tidak mungkin kami melecehkan bendera Merah Putih. Justru kami amankan karena dipasang di tempat yang tidak semestinya,” ujar Rasimin.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Gusti Riadi melalui jalur LASAFI.
Gusti: Pengakuan Keturunan Bungku Harus Sejalan dengan Adat dan Kehormatan Merah Putih
Gusti mempertanyakan apakah tindakan Rasimin telah mencerminkan nilai adat, budaya, sejarah, dan kehormatan Bungku, terlebih Rasimin juga mengaku berasal dari keluarga veteran.
Menurut Gusti, pengakuan sebagai keturunan kerajaan bukan hanya persoalan garis darah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik leluhur dan sejarah Kerajaan Bungku.
Baca Juga: Audiensi Tak Digubris, Warga Eks Timor Timur Kecewa Dinas Transmigrasi Luwu Timur Dinilai Tutup Ruang Dialog
Hal yang sama, menurutnya, berlaku terhadap pengakuan sebagai keluarga veteran. Nilai perjuangan para pendahulu semestinya sejalan dengan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Secara normatif, UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur kewajiban warga negara untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. UU tersebut juga memuat larangan terhadap perbuatan yang dimaksudkan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Karena itu, apabila dugaan pemotongan tali bendera menggunakan benda tajam benar terjadi, persoalannya perlu dilihat berdasarkan konteks, niat, cara tindakan dilakukan, serta fakta lengkap di lapangan, bukan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Tali Tiang Bendera Diduga Dipotong Menggunakan Badik
Pihak Gusti Riadi melalui jalur LASAFI secara khusus menyoroti dugaan bahwa tali pengikat tiang Bendera Merah Putih dipotong menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menurut keterangan pihak Gusti, bendera tersebut dikibarkan atas nama NKRI dan adat di Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di lokasi juga disebut terdapat dua umbul-umbul Desa Mahalona.
Baca Juga: Menolak Lupa! Jangan Biarkan Sejarah Kelam Terulang di Tanah Batara Guru
Karena itu, Gusti mempertanyakan kapasitas Rasimin dalam melakukan tindakan pengamanan terhadap bendera dan atribut tersebut.
“Apa kapasitas Rasimin mengamankan Bendera Merah Putih bersama dua umbul-umbul Desa Mahalona? Siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar apa tindakan itu dilakukan?” demikian pertanyaan Gusti.
Menurut Gusti, apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan bendera sebagaimana dijelaskan Rasimin, maka perlu diperjelas siapa yang memberikan mandat, bagaimana prosedurnya, dan mengapa tali pengikat bendera harus dipotong menggunakan benda tajam.
Baca Juga: Bos Vale Beberkan Rencana Tambang Tanamalia!, Bereskan Dulu Lahan Masyarakat, Jangan Ciptakan Konflik?
Sebaliknya, apabila terdapat fakta berbeda, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat, saksi, dokumentasi dan bukti lapangan.
Adat dan Wilayah Bungku
Dalam persoalan wilayah adat, kerangka hukumnya juga tidak hanya bergantung pada klaim sejarah atau silsilah.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta ketentuan hukum.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Ilegal?, Rakyat Perbatasan Lutim Morowali Menunggu Tindakan Nyata!
Saat ini administrasi pertanahan mengenai hak ulayat juga diatur lebih spesifik melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019.
Karena itu, apabila pihak LASAFI mengklaim adanya wilayah adat Bungku, pembuktiannya dapat dilihat antara lain dari eksistensi masyarakat hukum adat, sejarah, silsilah, dokumen penguasaan atau pengelolaan wilayah, serta administrasi dan pendaftaran tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Mengaku Keturunan Kerajaan Bungku, Mengapa Jejak Wilayahnya Dipertanyakan?
Gusti juga mempertanyakan pengakuan Rasimin sebagai keturunan Kerajaan Bungku dalam kaitannya dengan sejarah wilayah.
“Jika benar keturunan Kerajaan Bungku, mengapa jejak dan keberadaan wilayah yang dikaitkan dengan Kerajaan Bungku justru dipertanyakan atau disebut dengan nomenklatur Bahodopi atau Blok Bahodopi?”
Baca Juga: Bos Vale Beberkan Rencana Tambang Tanamalia!, Bereskan Dulu Lahan Masyarakat, Jangan Ciptakan Konflik?
Menurut pihak LASAFI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nama wilayah, melainkan menyangkut sejarah, batas wilayah dan keberadaan masyarakat adat Bungku.
Namun, penggunaan nama Bahodopi dalam dokumen administratif atau pertambangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan sejarah. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen sejarah, peta, arsip pemerintahan dan bukti wilayah adat.
Seba-Seba, Mahalona, Bungku dan Bahodopi Harus Dibuktikan dengan Peta
Polemik semakin kompleks karena lokasi yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan Seba-Seba serta wilayah perbatasan Luwu Timur dan Morowali.
Baca Juga: Audiensi Tak Digubris, Warga Eks Timor Timur Kecewa Dinas Transmigrasi Luwu Timur Dinilai Tutup Ruang Dialog
Status wilayah harus dibedakan antara wilayah administrasi, wilayah desa, wilayah adat, kawasan hutan, dan wilayah izin atau konsesi pertambangan.
Kerangka pemerintahan daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan yurisdiksi daerah dalam batas wilayah pemerintahan masing-masing.
Karena itu, apabila terjadi perbedaan penyebutan Seba-Seba, Mahalona, Luwu Timur, Bahodopi Morowali, atau wilayah adat Bungku, pembuktiannya harus menggunakan peta dan koordinat resmi, bukan semata-mata penyebutan nama.
Surat PT Vale Sebut PPKH di Wilayah Bahodopi
Persoalan aktivitas pertambangan juga mendapat sorotan dari surat jawaban Somasi I , Somasi II dan Somasi III kepada PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO Bernardus Irmanto bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah.
Dalam poin 4 surat tanggapan somasi tersebut, PT Vale menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi perusahaan terdapat dugaan aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan yang berada dalam wilayah PPKH PT Vale di wilayah Bahodopi.
Pada poin 6, perusahaan juga menyampaikan peringatan agar aktivitas di dalam kawasan hutan yang berada dalam wilayah PPKH PT Vale dihentikan dan menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah operasionalnya.
Dengan demikian, posisi PT Vale dalam surat tersebut secara tertulis menyebut PPKH yang dimaksud berada di Bahodopi.
Namun, pernyataan perusahaan mengenai PPKH tidak dengan sendirinya menetapkan batas administratif Luwu Timur–Morowali maupun membuktikan status historis wilayah adat. Ketiga hal tersebut merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Penggunaan kawasan hutan diatur antara lain dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. PP 23/2021 mengatur antara lain penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif.
PP 23/2021 juga telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Maret 2026. Perubahan tersebut secara khusus menambahkan ketentuan terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, sehingga untuk perkara di Luwu Timur–Morowali, ketentuan PP 23/2021 yang relevan tetap perlu dibaca bersama perubahan tersebut.
Dengan demikian, jika ada dugaan kegiatan di kawasan hutan, yang perlu diperiksa adalah status kawasan, koordinat, PPKH, izin atau persetujuan yang dimiliki, serta aktivitas yang sebenarnya dilakukan di lapangan.
Dari sisi pertambangan, kegiatan usaha mineral dan batubara saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. tersebut mencakup perizinan, wilayah pertambangan, penggunaan tanah, jalan pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.
Karena itu, dalam persoalan Seba-Seba, yang perlu dibuka bukan hanya apakah suatu perusahaan memiliki izin, tetapi juga apakah koordinat kegiatan di lapangan berada tepat di dalam wilayah izin, bagaimana hubungan wilayah tersebut dengan PPKH, serta bagaimana hak masyarakat dan tanaman yang berada di atas atau di sekitar lokasi diperhitungkan.
Dana Kerohiman dan Puluhan Ribu Tanaman Jadi Sorotan
Selain persoalan bendera dan status wilayah, Gusti Riadi juga mempertanyakan klaim Rasimin mengenai dana kerohiman bernilai miliaran rupiah.
Gusti meminta agar dijelaskan secara terbuka siapa yang menerima dana, siapa yang membayarkan, kapan pembayaran dilakukan, berdasarkan dokumen apa, serta untuk lahan atau objek apa pembayaran tersebut diberikan.
Persoalan tersebut, menurut Gusti, berkaitan dengan nasib puluhan ribu tanaman miliknya yang disebut terdampak atau ditebang, antara lain sawit, damar dan jambu mete.
“Kalau memang ada dana kerohiman yang nilainya miliaran rupiah, kami mempertanyakan siapa yang menerima, siapa yang bertanggung jawab, dan pembayaran itu untuk apa. Lalu bagaimana dengan puluhan ribu tanaman milik saya—sawit, damar, jambu mente—yang diduga telah ditebang? Siapa yang bertanggung jawab atas tanaman-tanaman tersebut?” ujar Gusti.
Gusti meminta agar klaim dana kerohiman tidak berhenti pada pernyataan. Menurutnya, perlu dibuka dokumen penerima, bukti transaksi, dasar pembayaran, objek lahan, serta data tanaman yang menjadi dasar perhitungan.
Apabila benar terdapat tanaman masyarakat yang ditebang atau terdampak kegiatan, perlu dilakukan verifikasi mengenai jenis, jumlah, kepemilikan, lokasi, waktu penebangan, serta pihak yang melakukan atau memberikan perintah.
Jalur LASAFI Klaim Telah Melaporkan Insiden
Pihak masyarakat adat melalui jalur LASAFI menyatakan insiden Merah Putih telah dilaporkan mulai dari kepolisian dan Koramil terdekat hingga pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden RI.
Mereka juga menyatakan pengaduan tersebut memiliki tanda registrasi di Sekretariat Negara.
Namun, tanda registrasi pengaduan tidak berarti isi laporan telah terbukti. Substansi laporan tetap harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menunggu Pembuktian
Polemik Rasimin dan Gusti Riadi pada akhirnya tidak hanya menyangkut dua orang. Di dalamnya terdapat persoalan kehormatan Merah Putih, adat dan budaya Bungku, sejarah wilayah, hak ulayat, status Seba-Seba dan Mahalona, Bahodopi, PPKH, aktivitas pertambangan, dana kerohiman, serta tanaman masyarakat yang disebut terdampak.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:
- Siapa yang memotong tali tiang Bendera Merah Putih?
- Benarkah tali tersebut dipotong menggunakan Senjata Tajam jenis badik?
- Apa alasan dan dasar tindakan tersebut dilakukan?
- Apa kapasitas Rasimin mengamankan Merah Putih dan dua umbul-umbul Desa Mahalona?
- Apakah ada mandat atau kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut?
- Siapa penerima dana kerohiman dan berdasarkan dokumen apa pembayaran dilakukan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas tanaman sawit, damar dan jambu mete yang disebut ditebang?
- Di mana tepatnya koordinat PPKH yang disebut PT Vale sebagai wilayah Bahodopi?
- Bagaimana hubungan koordinat tersebut dengan lokasi Seba-Seba yang dipersoalkan di perbatasan Luwu Timur–Morowali?
- Bagaimana status sejarah dan hak ulayat masyarakat adat terhadap kawasan tersebut?
Pada akhirnya, seluruh persoalan tersebut harus dikembalikan kepada dokumen, peta dan koordinat resmi, bukti transaksi, data kepemilikan, saksi, dokumentasi, fakta lapangan, regulasi dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Rasimin maupun Gusti Riadi tetap memiliki hak jawab dan kesempatan menyampaikan klarifikasi serta bukti masing-masing.
Polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan saling klaim. Sejarah, status wilayah, kewenangan, dana kerohiman, tanaman masyarakat, aktivitas pertambangan, dan insiden Merah Putih perlu dibuka secara terang berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)













