Jaksa Agung Setujui 13 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice


SAMBAR.ID, JAKARTA –
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice.  

Salah satunya kasus pencurian di Rokan Hulu, Riau, yang melibatkan tersangka Very Fikry Andrian alias Amri.  

Amri terbukti mencuri handphone milik Andi Ghalip di sebuah apotek.  Setelah mengembalikan handphone dan meminta maaf, Amri dimaafkan korban, dan perkara dihentikan.

Keputusan ini diambil setelah proses perdamaian antara tersangka dan korban berjalan lancar.  

Ke-13 kasus tersebut memenuhi kriteria restorative justice, termasuk belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan adanya kesepakatan damai tanpa paksaan.  

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku.  Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Lebih baru Lebih lama