Sambar.id, Ma’rang – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan menyelesaikan konflik secara damai, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Aiptu Mufti, S.H., bersama Kepala Desa Padang Lampe, Bapak Andi Parenrengi, S.Sos., melakukan mediasi sengketa tanah antara dua warga di Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Senin (07/07/2025).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Padang Lampe ini bertujuan untuk mencari solusi atas konflik kepemilikan sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 2 hektar. Sengketa ini melibatkan Saudara. Wa’nia bersaudara dengan Saudara. H. Anto, yang dipicu oleh terbitnya sertifikat tanah atas nama H. Anto yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak Wa’nia.
Menanggapi permasalahan tersebut, aparat desa dan pihak keamanan setempat, termasuk Kepala Dusun Alekarajae Bapak H. Usman, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas, berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk memediasi dan mencari solusi secara musyawarah.
Mediasi yang dimulai sejak pagi berlangsung hingga pukul 12.00 WITA. Namun, pertemuan belum membuahkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bersikeras pada pandangannya terkait kepemilikan lahan.
“Kami berharap penyelesaian masalah ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujar Aiptu Mufti, S.H., usai pertemuan.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Lampe, Bapak Andi Parenrengi, S.Sos., menegaskan bahwa pihak pemerintah desa bersama aparat keamanan akan terus memfasilitasi proses mediasi lanjutan. “Kami akan jadwalkan kembali mediasi dalam waktu dekat, agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil,” ucapnya.
Dengan belum tercapainya kata sepakat dalam mediasi pertama ini, pemerintah desa dan pihak keamanan berharap agar seluruh pihak tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Proses penyelesaian secara damai dan musyawarah akan terus diupayakan demi kebaikan bersama.(Yunus)