Warga Desa Teluk Bayur menuding PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) telah melakukan penyerobotan lahan.
Ironisnya, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang hingga pertengahan Juli 2025 belum memberikan tanggapan atas surat pengaduan resmi warga tertanggal 21 Mei 2025.
Surat pengaduan tersebut menyoroti dua hal krusial: pertama, dugaan penyerobotan lahan oleh PT. PTS yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait hak atas tanah masyarakat adat. Kedua, dugaan pemalsuan nama Desa Kubing (yang tidak terdaftar secara administratif) dalam kemitraan koperasi unit desa dengan PT. PTS, yang melanggar ketentuan administrasi pemerintahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketidakresponsifan Dinas Perkebunan menimbulkan kecurigaan.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan DPRD Ketapang pada 2020 dan kajian hukum yang telah diserahkan ke Setda Ketapang.
Ketidakjelasan ini mengancam hak-hak dasar masyarakat adat Desa Teluk Bayur.
Warga Desa Teluk Bayur mengancam akan menempuh jalur hukum dan mengadukan kasus ini ke Ombudsman dan Kementerian terkait, jika pemerintah daerah tetap abai.
Mereka berharap agar kasus ini segera ditangani sesuai hukum yang berlaku, mengingat potensi pelanggaran terhadap UUPA dan UU Administrasi Pemerintahan. (Atin)