Sambar.id, Pangandaran || DPRD Pangandaran gelar acara optimalisasi pelayanan fungsi DPRD terhadap penyerapan aspirasi Masyarakat, berupa tersedianya Form Aspirasi Masyarakat dengan menggunakan barcode pada Website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran .
Demikian dikatakan Dede Sutiswa selaku pimpinan DPRD Pangandaran dalam acara optimalisasi pelayanan fungsi DPRD terhadap penyerapan aspirasi Masyarakat yang lebih mudah terakses berupa tersedianya Form Aspirasi Masyarakat dengan menggunakan barcode pada Website JDIH DPRD Kabupaten
Pangandaran, dengan tema “Gerak Cepat Tangkap Aspirasi Rakyat Untuk
Pembangunan Pangandaran Lebih Melesat (GETAR MELESAT)”. Silahkan Klik di: https://jdihdprd.pangandarankab.co.id., bertempat di Gedung DPRD Pangandaran jalan raya Parigi Pangandaran, Selasa (26/08/2025).
Disampaikannya bahwa, sebagaimana peraturan presiden nomor 33 tahun 2012, dan peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib terutama tentang tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran yaitu :
pembentukan Perda,
anggaran, dan
pengawasan.
dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD perlu menjaring aspirasi masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD, maka JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan inovasi dengan memanfaatkan Website JDIH.
Sesuai dengan perkembangan zaman, dan saat ini sudah era digitalisasi 4.0 (four point zero), pelayanan pada JDIH pun ditingkatkan dan dikembangkan.
Selain tempat dokumentasi produk hukum juga sebagai sarana prasara dalam menjaring aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD kapan saja dan dimana saja melalui barcode yang sudah kami sediakan "katanya".
Dede Sutiswa juga menyampaikan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran dibentuk dan dikelola untuk dapat dimanfaatkan sebagai berikut:
Untuk peningkatan pelayanan baik kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, maupun kepada masyarakat luas dalam hal dokumentasi hukum berbasis Informasi dan Teknologi (IT) terutama kebutuhan produk hukum daerah yang ada di kabupaten pangandaran .
Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi terakses di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah bagi masarakat luas
Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum
Untuk meningkatkan repository dokumen peraturan daerah, peraturan DPRD dan sebagai media untuk memberikan layanan informasi seputar peraturan daerah, peraturan DPRD, keputusan DPRD, serta proses dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat, mulai dari perencanaan pembentukan Propemperda, penyusunan naskah akademik, penyusunan , pembentukan , pembahasan Raperda dan penetapan Raperda menjadi Perda.
Dengan sebelumnya melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran, kita juga dapat mengakses kebutuhan dokumen produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya dan sekarang masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya yang akan disampaikan kepada pimpinan atau anggota DPRD melalui JDIH di website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran dengan meng akses https://jdihdprd.pangandarankab.co.id
Ya karena sejak dibentuk tahun 2020 alhamdulillah JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran sudah beberapa kali mendapatkan penganugrahan sebagai JDIH terbaik dalam pengelolaannya baik untuk tingkat pusat maupun tingkat provinsi.
JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran selalu ingin lebih meningkatkan dalam pelayanan.
David, E