Keluarga Pertanyakan Kapan Pelaku Ditangkap, Korban Mengaku Dibentak Oknum Polisi hingga Menangis di Polres Pelabuhan Makassar


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Memasuki 8 hari 8 malam sejak Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar dibuat pada 6 Juli 2026, keluarga korban dugaan penganiayaan mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.


Menurut keluarga, korban telah kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyelidikan. Korban telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dua orang saksi telah dimintai keterangan, serta proses visum telah dijalani. Namun hingga kini, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan atau penahanan.


"Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti telah terpenuhi, kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pihak keluarga.


Ironisnya, keluarga juga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima korban selama proses pemeriksaan. Menurut keterangan keluarga, korban telah empat kali memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Pelabuhan Makassar.


Pada pemeriksaan terakhir, keluarga menduga seorang oknum anggota Satreskrim yang mereka sebut bernama Torik membentak korban dengan nada tinggi sambil memukul meja. Peristiwa tersebut, menurut keluarga, membuat korban kembali trauma hingga menangis dan akhirnya meninggalkan Mapolres Pelabuhan Makassar.


"Kami datang mencari keadilan, bukan untuk mendapat tekanan. Korban sudah menjadi korban dugaan penganiayaan, seharusnya diperlakukan secara manusiawi dan profesional," kata pihak keluarga.


Secara hukum, Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara Pasal 21 KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dengan memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Penetapan tersangka juga harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


Karena peristiwa terjadi pada 6 Juli 2026, ketentuan pidana materiil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Untuk dugaan penganiayaan biasa, Pasal 466 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil penyidikan.


Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan tugas pokok Polri meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; serta (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Adapun Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri berwenang menerima laporan atau pengaduan masyarakat, menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda dan hak asasi manusia, serta memberikan pelayanan secara profesional, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, pelayanan, informasi perkembangan perkara, serta perlakuan yang menghormati harkat dan martabat manusia.


Selain itu, setiap anggota Polri terikat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota bertindak profesional, humanis, menghormati hak asasi manusia, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga kehormatan institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Keluarga korban berharap Kapolres Pelabuhan Makassar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini, memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, serta mengevaluasi dugaan perilaku oknum penyidik apabila terbukti terjadi melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, dugaan korban dibentak oleh oknum penyidik merupakan keterangan dari pihak keluarga korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Polres Pelabuhan Makassar maupun pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Amel)


Lebih baru Lebih lama