DPRD Dinilai Mandek, Pansus Plasma Sawit Tak Kunjung Dibentuk


Sambar.id, Ketapang, 29 Agustus 2025 || Polemik terkait hak-hak masyarakat dalam program plasma sawit kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya, media Snipernew.id pada tanggal 22 Januari 2025 telah memberitakan bahwa lima fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang sepakat mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi kewajiban perusahaan perkebunan. Namun hingga kini, usulan tersebut diduga belum ditindaklanjuti oleh DPRD.


Masyarakat dari 3 Desa (Kuala Tolak, Kuala Satong dan Istana) yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD masih menunggu realisasi komitmen tersebut. Mereka menilai, pembentukan Pansus sangat penting agar permasalahan plasma sawit menjadi terang benderang.


Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA selaku pengurus DPD ARUN yang turut hadir dalam RDPU pada hari itu, menegaskan kembali bahwa kelima fraksi memang secara resmi telah mengusulkan kepada Ketua Komisi II agar segera dibentuk Pansus.


"Ini sudah menjadi kesepakatan lima fraksi. DPRD seharusnya menindaklanjuti usulan itu dengan langkah nyata. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja rapat,” tegas Jimi.


Sementara itu, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, SH., (Pengacara Pemprop) juga memberikan pandangan kritis. Ia menilai stagnasi pembentukan Pansus memperburuk kondisi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh ketidakjelasan pola plasma sawit di Ketapang.


"Masyarakat di Kabupaten Ketapang sedang menghadapi masalah serius terkait hak-hak mereka sebagai petani plasma. Banyak hak, terutama yang tergabung dalam koperasi plasma, tidak terlindungi dengan baik. Ketidakjelasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi belum ada keseriusan dari pejabat daerah, termasuk DPRD, untuk membantu menyelesaikannya,” jelas Dr.Herman.


Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat masyarakat justru sering diposisikan salah ketika menuntut haknya, sementara perusahaan dan koperasi seolah selalu benar.


Lebih jauh, Herman menilai persoalan HGU dan Inlok yang tidak jelas, serta dana hasil plasma yang tidak terselesaikan, menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak perusahaan maupun oknum pemerintah daerah. Akibatnya, anggota koperasi banyak yang tidak memperoleh hasil dari penjualan TBS maupun bagi hasil lainnya.


Terkait stagnasi pembentukan Pansus, ia menduga ada faktor politik yang bermain.


"Usulan lima fraksi semestinya mencerminkan kekuatan mayoritas politik. Namun kenyataannya mandek. Saya menduga ada lobi-lobi dan tekanan dari pihak perusahaan perkebunan. Dengan kekuatan ekonomi dan pengaruh politik yang besar, mereka mungkin melakukan lobi intensif, baik berupa janji kompensasi maupun ancaman, sehingga membuat beberapa pihak di DPRD melemah atau bahkan mundur,” pungkas Herman.


Masyarakat Ketapang kini menunggu sikap nyata DPRD dalam menepati komitmen politiknya. Harapan publik tertuju pada pembentukan Pansus yang bisa membuka secara terang persoalan plasma sawit dan melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.


( Atin )

Lebih baru Lebih lama