Jaksa Agung Tetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sebagai Tersangka Korupsi Kredit Bank Daerah

Sambar.id, Jakarta, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Rabu 13 Agustus 2025


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya bertanggal 13 Agustus 2025.


Dugaan Perbuatan Tersangka


Selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex (2012–2023), IKL diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, antara lain:


Menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng (2019) yang tidak sesuai peruntukan.


Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB (2020) yang disadari tidak sesuai dengan perjanjian sebenarnya.


Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB (2020) dengan melampirkan invoice serta faktur diduga fiktif.



Kerugian Negara


Akibat pemberian kredit bermasalah oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,08 triliun. Nilai pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Jerat Hukum dan Penahanan


Atas perbuatannya, IKL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025.

Lebih baru Lebih lama