Karyawan Harian Kontrak PT. Garda Adi Sarana, Kehilangan Jari Telunjuk Sebelah Kiri Disebabkan Kecelakaan Kerja

SAMBAR.ID // Kabupaten Bekasi - LSM Garda-Bekasi Korwil Cikarang Pusat, Mahfudin bersama ketua Korwil Karang Bahagia mendatangi tempat kediaman Saudara Jaya Kusuma, yang mengalami musibah kecelakaan dalam bekerja di sebuah perusahaan, korban tersebut yang beralamat Kampung Cikuya RT.001/016, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Rabu malam (06/08/2025).


Dengan kedatangan Ketua LSM Garda-Bekasi Korwil Karang Bahagia Andreas Lintang Pratama, untuk bermediasi terkait kronologis kejadian yang menimpa Saudara Jaya Kusuma atas undangan Ketua Korwil Cikarang Pusat, Mahfudin sekaligus bagian dari keluarga korban, turut hadir Ketua RT setempat.


Menurutnya Saudara Jaya Kusuma (korban), merupakan Karyawan harian kontrak, PT. Garda Adi Sarana di Area Kawasan Industri Delta Silikon VIII, Wilayah Cikarang Pusat. Insiden terjadi pada hari, Selasa malam (09/07/2025), Pukul 21.30. Wib, saat korban mengoperasi mesin amplas, dengan tiba-tiba tanpa disadari tangan sebelah kiri masuk kedalam mesin hingga putus kehilangan satu jari telunjuk. Dengan gerak cepat pihak perusahaan membawa korban ke Rumah Sakit Amanda.

Sementara ini, perusahan hanya memberikan kompensasi biaya tanggungan perobatan setiap kali kontrol (check up). Dari kejadian ini Saudara Jaya Kusuma (korban), keluh kesahnya hanya menuntut haknya memohon untuk dijadikan sebagai karyawan tetap di PT. Garda Adi Sarana, dengan kondisi saat ini harus kehilangan salah satu bagian anggota tubuh.


"Saya berharap, pihak perusahaan tetap mempertahankan posisi saya sebagai karyawan, setidaknya pihak perusahaan dapat memahami betah sulitnya mencari pekerjaan dalam kondisi saya cacat saat ini, harapan bisa dijadikan karyawan tetap," ungkap Korban, saat diwawancarai oleh awak media.


Dikesempatan ini, Andreas Lintang Pratama, memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban untuk melakukan audensi langsung mendatangi perusahaan tersebut, serta membuat surat permohonan dengan dilengkapi tembusan dari berbagai unsur Pemkab Bekasi dan DPRD Fraksi Komisi IV, Disnaker Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban dengan didampingi LSM Garda-Bekasi akan melakukan proses audensi disertai surat tembusan. (*)


Redaksi media sambar.id/Kab.Bekasi/Prov.Jawa Barat

Lebih baru Lebih lama