Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Sunardi, S.H. kepada awak media usai mendampingi kliennya memenuhi undangan penyidik di Mapolda Jateng pada Selasa (5/8/2025).
Turut hadir mendampingi, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Saim, serta tim advokat pendamping: Imam Maliki, S.H., Islah, S.H., Pandu Irawan, S.H., dan Iwan Nugroho, S.H.
“Kami datang hari ini memenuhi undangan penyidik untuk melengkapi keterangan saudara Gacon. Kami juga menyerahkan sejumlah bukti dan nama-nama yang patut diduga kuat terlibat. Harapan kami, Polda Jateng bekerja profesional dan tidak pandang bulu,” ujar Sunardi.
Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi pedoman. Menurutnya, keadilan tidak boleh diseret oleh kekuasaan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan struktural dengan aparat.
“Kami tidak ingin ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Siapa pun yang terlibat, harus diproses secara transparan,” imbuhnya.
Dukungan LMPI: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Di sisi lain, Ketua LMPI Saim juga menegaskan bahwa organisasinya mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Gacon dan kuasa hukumnya.
Ia menyatakan komitmen LMPI untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kami berdiri bersama korban. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Negara harus hadir melindungi warga, bukan menutup mata,” tegas Saim.
Senada, tim advokat lainnya juga menyerukan kepada Polda Jateng agar menjunjung tinggi profesionalitas dalam penanganan perkara ini. Mereka mengingatkan bahwa prinsip due process of law dan asas legalitas sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ditegakkan tanpa diskriminasi.
Kasus Naik Penyidikan, Publik Mengawasi
Kasus penculikan terhadap Gacon kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, termasuk korban sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban mengalami penyekapan dan tindakan intimidatif yang berdampak psikologis cukup serius.
Secara yuridis, tindakan penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang diatur dalam:
Pasal 328 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."
Pasal 333 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."
Masyarakat sipil dan berbagai organisasi kemasyarakatan pun ikut mengawal jalannya penyidikan. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan jujur, transparan, dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Aparat Harus Netral dan Tegak Lurus pada Konstitusi
Sunardi menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen penegak hukum agar menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai kompas keadilan, bukan hanya sebagai jargon kosong.
“Hukum adalah pilar keadilan. Jika pilar itu mulai goyah karena ketakutan atau tekanan elite, maka kita sedang menuju negara gagal. Kami percaya Polda Jateng bisa menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara bermartabat,” pungkasnya. (*/sb)