Kejagung Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

 


SAMBAR.ID
,Jakarta 25 Juli 2025 - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.


Keempat saksi yang diperiksa adalah:


1. MR — Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping.



2. BP — Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.



3. AS — VP Tonnage Management & Services.



4. RJAH — Pokja Harga EDM.




Menurut keterangan resmi, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 112 KUHAP yang memberi kewenangan penyidik memanggil dan memeriksa saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana.


Perkara ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana maksimal seumur hidup.


Kejaksaan Agung menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis energi, guna melindungi kekayaan negara dan memastikan tata kelola migas berjalan transparan serta akuntabel. (sb)

Lebih baru Lebih lama