Sambar.id, Tanjungpinang, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang. Rabu 6 Agustus 2025
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Pidum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M., membedah isu TPPO secara komprehensif dari aspek hukum hingga akar sosiologis.
TPPO: Kejahatan Modern yang Sistematis
Alinaex menegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melanggar hak asasi manusia secara fundamental. Mengutip UU No. 21 Tahun 2007 dan Konvensi Palermo 2000, ia menyebut TPPO sebagai bentuk eksploitasi modern dengan jaringan terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi, lemahnya regulasi, dan kerentanan sosial masyarakat.“Modus TPPO terus berkembang—dari iming-iming kerja di luar negeri, magang, perkawinan pesanan, hingga penipuan berkedok travel atau beasiswa. Korbannya bisa siapa saja, dan pelakunya sering kali berasal dari lingkaran terdekat korban,” ujar Alinaex.
Ia merinci bahwa TPPO bisa terjadi melalui berbagai tahapan: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, hingga eksploitasi. Bentuk eksploitasi pun beragam, mulai dari pelacuran, kerja paksa, perbudakan, hingga perdagangan organ tubuh.
Pelaku TPPO Tidak Pandang Status
Pelaku TPPO, lanjutnya, tidak selalu sindikat kriminal. Mereka bisa berasal dari berbagai latar belakang: calo, agen tenaga kerja, oknum aparat, pengajar, hingga pihak keluarga. Dengan dalih ekonomi atau janji kehidupan yang lebih baik, korban dijerat melalui utang, penipuan, hingga kekerasan fisik dan psikis.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU 21/2007, Alinaex juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki landasan hukum untuk menghitung kerugian korban secara materiil maupun non-materiil, termasuk penderitaan fisik, psikologis, dan hilangnya potensi penghasilan.
Respons Publik Tinggi, Edukasi Efektif
Program Jaksa Menyapa edisi ini mendapat antusiasme luas dari pendengar se-Kepulauan Riau. Puluhan pertanyaan disampaikan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan media sosial. Semua dijawab langsung oleh narasumber dengan lugas, berbasis hukum yang berlaku.
Kejaksaan Dorong Gerakan Bersama
Program ini menegaskan bahwa perang melawan TPPO bukan tugas satu institusi. Kejati Kepri mendorong keterlibatan aktif seluruh stakeholder: pemerintah, swasta, masyarakat, media, LSM lokal hingga internasional.
“Kita butuh sinergi nasional dan global. Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan perlindungan korban yang berkeadaban. Kejati Kepri siap menjadi garda depan,” pungkas Alinaex.
Dengan kolaborasi lintas sektoral dan pendekatan hukum yang holistik, Kepulauan Riau diharapkan mampu menjadi benteng kuat melawan kejahatan perdagangan orang di wilayah perbatasan Indonesia. (Yy/Sb)