Sambar.id, Tanjungpinang, 28 Agustus 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Ketiga tersangka masing-masing CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, serta YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun.
Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa dasar data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012,
Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017,
Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 (Rp182,9 miliar).
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan, “Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kajati Kepri menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. (SB)