Sambar.id // Jawa Barat | Bekasi, Minggu 3 Agustus 2025 — Puluhan warga dari Desa Sukamulya dan sekitarnya mendatangi rumah yang diduga milik pelaku penipuan berinisial ENG di Kampung Srengseng, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga terhadap pengembalian uang mereka yang diduga digelapkan oleh pelaku.
Aksi warga tersebut didampingi oleh tokoh masyarakat, unsur pemuda, serta LSM Garda Bekasi Korwil Karang Bahagia yang dipimpin oleh Andreas Lintang Pratama. Mereka hadir guna mengawal proses penuntutan warga yang merasa dirugikan akibat praktik penipuan berkedok penggarapan sawah yang dijanjikan oleh pelaku.
Menurut keterangan Andreas Lintang Pratama, kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan kerja sama pengelolaan lahan sawah, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Sudah banyak warga yang menjadi korban. Mereka dijanjikan penggarapan sawah, tapi ujung-ujungnya hanya omong kosong. Uang mereka lenyap, tidak ada kejelasan. Nilainya bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Jika diakumulasi, total kerugian bisa mendekati miliaran rupiah," ujar Andreas di lokasi aksi.
Warga yang hadir membawa dokumen berupa surat perjanjian bermaterai sebagai bukti bahwa transaksi tersebut pernah dijanjikan oleh pelaku. LSM Garda Bekasi bersama awak media kini sedang menghimpun data lengkap para korban dari berbagai wilayah untuk dijadikan bahan laporan resmi kepada pihak berwajib.
Sayangnya, saat aksi berlangsung, pelaku berinisial ENG tidak berada di tempat. Warga hanya bisa menyuarakan aspirasi dan menyampaikan tuntutan secara terbuka di depan kediaman tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang warga, kami akan melanjutkan ke jalur hukum. Ini sudah menyangkut banyak korban dan kerugian yang sangat besar," tegas Andreas.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan menyelidiki dugaan penipuan ini dan memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat modus serupa.
Reporter : A.Rifai (Kab.Bekasi/Jawa Barat