PN Makassar Diduga Pelihara Mafia Perbankan?, Rakyat Minasa Upa Melawan!

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Gelombang perlawanan terhadap eksekusi rumah milik Muhammad Fakhruddin, S.T., S.H., M.H. di Perumahan BTN Minasa Upa Residence, Kota Makassar, kian membesar. 


Ratusan warga dan aktivis hukum turun ke jalan, menyuarakan satu pesan tegas: tolak eksekusi sepihak yang cacat hukum!


Tokoh Masyarakat Angkat Suara: “Kami Menolak Penindasan Hukum!”

Tokoh masyarakat Minasa Upa, Haji Nur Syahadas Syam, menyuarakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi yang dinilai menginjak rasa keadilan.


“Kami menolak keras jika eksekusi tetap dilakukan. Ini menyangkut hak hidup warga. Negara wajib hadir melindungi, bukan menindas,” ujarnya di hadapan massa aksi.


Eksekusi Sarat Kejanggalan: Cessie Ilegal dan Putusan Belum Inkrah


Eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025 berdasarkan No. 19/EKS/2024/PN.Mks jo. 249/Pdt.G/2020/PN.Mks itu menuai sorotan tajam. Fakhruddin, didampingi LBH Afiliasi Keadilan Semesta, mengajukan penangguhan eksekusi pada 21 Juli 2025.


Tiga alasan kuat menjadi dasar permohonan:

  1. Cessie Cacat Prosedur: Pengalihan piutang No. 177/MKS/BCRU/IV/2020 disebut tidak sah, karena perkara masih disengketakan di tingkat banding (No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks).
  2. Payung Hukum yang Wajib Dihormati: Sesuai Pasal 207 HIR, eksekusi harus ditunda bila ada perlawanan hukum.
  3. Aspek Kemanusiaan: Rumah yang hendak dieksekusi merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarga—hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM.


Massa Desak: Tangkap Mafia Perbankan, Copot Pimpinan BTN Makassar!

Dalam aksi bertajuk “Seruan Tempur Anak Bangsa”, massa mengecam dugaan praktik mafia perbankan di balik cessie bermasalah ini. Mereka menyebut Bank BTN Makassar melanggar prinsip kehati-hatian, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 10/1998 tentang Perbankan,
  • POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan,
  • UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Lima tuntutan utama pun dilontarkan:

  1. Batalkan praktik cessie tanpa dasar hukum sah.
  2. Hormati supremasi hukum dan tunda eksekusi.
  3. OJK wajib turun tangan membela konsumen.
  4. Copot pimpinan BTN Makassar.
  5. Pulihkan hak debitur secara adil.


Demonstrasi Meluas: Blokade Jalan dan Tekanan Publik ke PN Makassar

Jumat (1 Agustus 2025), puluhan mahasiswa dan warga Minasa Upa kembali turun ke jalan, memblokade ruas Jalan R.A. Kartini di depan PN Makassar. Spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Sepihak – Hargai Proses Hukum” terbentang, sementara orasi terus menggelegar.


“BTN Makassar harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses cessie,” tegas Nawir, juru bicara aksi.


Massa juga mengecam simbol-simbol “anti-korupsi” di PN Makassar sebagai bentuk kemunafikan, jika hukum justru memihak korporasi dan modal.


Aksi Lanjut: OJK Didesak Bertindak!


Demonstrasi direncanakan berlanjut ke kantor OJK Makassar. Massa menuntut tindakan tegas terhadap BTN dan meminta pemulihan hak-hak debitur sebagai bentuk keadilan substantif.


“Ini bukan hanya soal rumah, tapi tentang hak rakyat atas keadilan. Pengadilan jangan jadi alat pemiskinan rakyat!” ujar seorang mahasiswa. (*)

Lebih baru Lebih lama