Sambar.id, Donggala || Polisi Resor (Polres) Donggala Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor(Curanmor)
Tersangka Mohammad Ofan Bin Amirudin Alias Opan Warga Desa Toale Harus Berurusan Dengan Pihak Yang Berwajib Karna Membawa Lari Sebuah Sepeda Motor Milik Orang Lain.
Kejadian Ini Hari Senin Tanggal 22 Juni 2025 Tersangka Berada Dirumah Temannya Di Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan,Kabupaten Donggala Dan Didesa Salubomba kecamatan Banawa Tengah ,Kabupaten Donggala
Opan Merupakan Warga Desa Toale Dan Ferdi Warga Desa Salubomba Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala, Pelaku Opan Meminjam Sepeda Motor Merk Fino Warna Abu Abu Kerumah Pacarnya Dan Membeli Rokok Di Desa Suramana Kecamatan Banawa Selatan,Kabupaten Donggala,
Ujar" Kanit Pidum Polres Donggala, AIPTU Ilham Jum'at (01/8) 2025, Di Ruang Rapat Yeri Mamentiwalo Polres Donggala.
Ia Juga Menyebut Sepeda Motor Milik Ferdi Tersebut Di Jual Oleh Opan Di Desa Meli, Kecamatan Balaesang Dengan Harga Rp.1000,000 (satu Juta Rupiah dan Hasil Penjualan Sepeda Motor Tersebut Di Gunakan Oleh Pelaku Untuk Beli Sabu Dan Makanan Dan Rokok
Pelaku Telah Mengakui Bahwa Ia Telah Menjual Sepeda Motor Tersebut Kepada Seorang Yang Berada Di Desa Meli Tersebut Di Kecamatan Balaesang.
Pelaku Dan Barang Bukti Sebuah Sepeda Motor Merk Fino kini diamankan Di Polres Donggala Ucap Ilham
Pelaku Harus Mendekam Di Tahanan Polres Donggala Dan Di Jerat Pasal 372 KUHP Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Tentang Penggelapan "Tutupnya (Abubakar)