PT Timah Tbk Bersama Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di IUP Perusahaan, Delapan PIP Tower Diamankan

Sambar.id, Bangka Barat – PT Timah Tbk bersama Polres Bangka Barat kembali menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/8/2025)


Dalam penertiban ini, tim gabungan berhasil mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower yang beroperasi di IUP PT Timah Tbk. Diketahui terdapat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower yang tengah beroperasi serta empat unit lain dalam kondisi tidak beroperasi. 


Delapan ponton tersebut ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu untuk proses lebih lanjut.


Selain itu, sebanyak 12 pekerja tambang bersama barang bukti berupa tujuh karung pasir timah diamankan ke Mako Polairud Polres Bangka Barat.


Dalam penertiban ini, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sejumlah pemilik dan pekerja PIP. Di antaranya berasal dari Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga luar daerah. 

Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo,menegaskan, penertiban tambang ilegal di IUP Perusahaan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan dan menjaga aset negara.


“PT Timah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya negara sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.


Barang bukti yang diamankan dalam penertiban ini berupa delapan unit PIP jenis Tower, empat unit speed lidah beserta mesin Yamaha 40 pk, 12 orang pekerja tambang, satu karung pasir timah yang sudah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci.


PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk menjaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak cadangan timah dan mengganggu tata kelola pertambangan. (*)

Lebih baru Lebih lama