SAMBAR.ID// PANGANDARAN, JAWA BARAT – Setelah mendengarkan pendapat Bupati terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025, kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Golkar Muhamad Taufik Martin melalui Yusef Rahmanudin, dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jalan Raya Parigi, Selasa (23/09/2025).
Dikatakannya bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa; Pemerintahan Desa; Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran; serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Disampaikannya bahwa, mengawali penyampaian Pandangan Umum, kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah menyampaikan dan menyajikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025.
Adapun 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025 yaitu: perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Sebagaimana diketahui, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal ini tentu berdampak terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2015, meskipun pernah dilakukan perubahan dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan ini sangat penting dalam rangka menciptakan produk hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.
Untuk itu, kami mendorong agar pembahasan Raperda ini segera dituntaskan, karena Pemerintahan Desa memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal.
Sebagai institusi yang berada di garda terdepan, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas dalam mengelola dan memajukan kehidupan masyarakat. Jadi dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa ini diharapkan lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, "katanya".
Menurut Yusef, selama ini belum ada Peraturan Daerah yang membahas secara sistematis dan menyeluruh tentang pemerintahan desa. Jadi, semoga dengan adanya pancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa ini, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih profesional, efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, dan memperkuat kedudukan desa dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa, kami Fraksi Partai Golongan Karya meminta kepada Bapemperda agar dalam pembahasannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara langsung dan partisipatif untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang mencerminkan aspirasi masyarakat.
Terkait Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran, berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan memberikan implikasi pada seluruh BPR, tidak terkecuali pada tata kelola Perumda BPR BKPD Pangandaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Implikasi berlakunya undang-undang tersebut antara lain adalah perubahan nomenklatur yang sebelumnya “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dan bentuk badan hukum yang sebelumnya Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan ini diharapkan membawa angin segar dan harapan baru dalam peningkatan perekonomian daerah.
Beberapa hal yang perlu disampaikan terkait perubahan ini, yaitu:
PT BPR Bank Pangandaran diharapkan menjadi lebih berperan dalam membantu meningkatkan kemandirian UMKM di Kabupaten Pangandaran.
Dalam hal penyertaan modal, diharapkan mampu menambah keterlibatan pihak di luar Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengembangan PT BPR Bank Pangandaran diharapkan menjadi lebih terbuka. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu dilakukan perbaikan tata kelola secara nyata, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu diperlukan adanya terobosan baru dan ide-ide cemerlang, baik melalui produk-produk ataupun strategi marketing yang dilakukan PT BPR Bank Pangandaran agar tercipta Gerakan Gemar Menabung ke PT BPR Bank Pangandaran dari masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata di Kabupaten Pangandaran.
Sesuai amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tahun 2024 tercatat Kabupaten Pangandaran memiliki proyeksi jumlah penduduk mencapai 431.464 jiwa, sedangkan jumlah penduduk usia 15-64 tahun mencapai 345.107 orang. Jumlah penduduk tergolong angkatan kerja sebanyak 276.503 orang, di mana sebanyak 272.123 di antaranya bekerja di berbagai sektor usaha, sedangkan sisanya 4.380 masih menganggur.
Pada tahun 2023, penduduk bekerja di Kabupaten Pangandaran didominasi oleh pekerja informal sebesar 96,87%, sedangkan pekerja formal sebesar 3,13%. Ini menjadi tantangan besar karena pekerja dari sektor-sektor tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Adanya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan Program Jaminan Ketenagakerjaan serta mampu memperluas cakupan kepesertaan, sehingga dapat memenuhi hak-hak dasar dan meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dan lebih terstruktur untuk memperkuat keberpihakan Pemerintah Daerah dalam menjamin Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, "katanya".
Tambsh Yusef, setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025 ini, kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas pada tahap selanjutnya, "ujarnya".