SAMBAR.ID// PASURUAN - Propam Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan wartawati Ilmiatun Nafia asal Grati, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan ketidakprofesionalan 6 (Enam) oknum polisi dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai. (Kamis, 13 November 2025)
Sebelumnya, pengaduan Ilmiatun telah diterima Propam Polda Jawa Timur pada 8 September 2025 dan Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta pada 1 November 2025.
Dalam laporannya, Ilmiatun menyebut 6 (Enam) oknum anggota dari beberapa unit yang diduga melakukan pelanggaran prosedural.
Pertama, seorang penyidik unit Tipikor disebut mencantumkan inisial pelapor berbeda antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan data yang muncul dalam pemberitaan.
Kedua, dua anggota Unit PPA, yakni Aipda Ma dan Brigpol Ts, diduga melakukan manipulasi dokumen laporan kekerasan yang secara resmi tercatat dalam STTLPM/Satreskrim/88/III/2025/SPKT Polres Pasuruan Kota tertanggal 14 Maret 2025. Namun, dalam surat undangan klarifikasi yang dikirim ke rumah Ilmiatun pada 25 September 2025, tanggal kejadian berubah menjadi 14 Februari - sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian data.
Ketiga, tiga anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota - Ipda H T, Aipda Y H, dan Briptu G I - dilaporkan terkait dugaan ketidaksesuaian penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pencemaran nama baik.
Dokumen pendukung laporan, antara lain SP2HP Nomor B/421/SP2HP-1/VI/Res.2.5/Satreskrim tertanggal 3 Juni 2025 dan SP3 tertanggal 30 Oktober 2025, telah dilampirkan sebagai bukti administratif.
Ilmiatun menilai proses penanganan perkara tersebut belum sejalan dengan rekomendasi Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proses hukum, melainkan meminta agar keadilan ditegakkan secara objektif.
Saya tidak menentang proses hukum, tapi ingin keadilan ditegakkan secara objektif. Ada perbedaan isi dokumen Dewan Pers yang dijadikan dasar penyidik dengan yang saya miliki,” ujar Ilmiatun di Mapolres Pasuruan Kota.
Menanggapi hal itu, petugas Propam Polres Pasuruan Kota Mohamad Bayu S. memastikan seluruh laporan akan diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilmiatun pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polri yang telah menindaklanjuti laporannya, mulai dari Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Kapolres Pasuruan Kota, hingga Seksi Propam Polres Pasuruan Kota.
Tindak lanjut yang cepat dan profesional ini membuktikan Polri terus berbenah menuju keadilan yang terbuka dan pelayanan yang presisi bagi masyarakat,” tambahnya.
Respons cepat Propam Polres Pasuruan Kota menjadi bukti nyata penerapan konsep Polri Presisi - Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan - di tingkat daerah. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terus menunjukkan komitmennya pada profesionalisme dan keadilan.








.jpg)
