Padahal, regulasi jelas mengatur. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menegaskan:
Pasal 57 ayat (1): Pengangkatan Direksi dilakukan melalui seleksi secara terbuka dan transparan.
Pasal 58 ayat (1): Calon Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, dedikasi, memahami penyelenggaraan perusahaan, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan pemerintah daerah.
Pasal 58 ayat (2) huruf e): Direksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Direksi lain, atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga.
Namun, publik menilai Wali Kota Makassar justru mengabaikan ketentuan ini.
Rekam Jejak Nama yang Disebut
Adi Rasyid Ali bukan nama asing di Makassar. Politisi kawakan dari Partai Golkar ini dikenal memiliki jejaring politik kuat, baik di lingkaran eksekutif maupun legislatif.
Sementara itu, Christoper diduga kuat masih memiliki ikatan keluarga dekat dengan Adi Rasyid Ali, sehingga keterpilihan keduanya dalam seleksi direksi BUMD dipandang sarat nuansa bagi-bagi kekuasaan ketimbang meritokrasi.
Lebih jauh, sejumlah pihak menyebut nama-nama yang lolos seleksi direksi mayoritas berasal dari kalangan di Partai dan memiliki afiliasi dengan grup bisnis Bosowa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BUMD benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, atau hanya menjadi perpanjangan tangan oligarki politik-bisnis di Kota Daeng?
Sorotan Publik Menguat
“Kalau proses seleksi saja sudah sarat konflik kepentingan, jangan harap BUMD bisa berfungsi maksimal untuk rakyat. Yang ada, hanya jadi mesin kekuasaan,” ujar seorang akademisi
Desakan pun mulai bergulir agar Inspektorat, DPRD Kota Makassar, dan aparat penegak hukum segera menelisik dugaan pelanggaran PP 54/2017 ini.
Publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan keberanian Wali Kota untuk membatalkan penunjukan yang dianggap cacat hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota Makassar. Publik menunggu langkah tegas: apakah berani menegakkan aturan sesuai PP 54/2017, atau membiarkan aroma nepotisme dan politik balas budi semakin mengakar di tubuh BUMD?






.jpg)
