Bobroknya Dunia Pendidikan Kota Dumai? Dugaan Korupsi Dana Rp 52 Miliar Mengemuka!


Sambar.id, Dumai, 10 September 2025 –  Dunia pendidikan Kota Dumai kembali tercoreng. Dugaan kuat penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan publik. Dari total pagu anggaran sebesar Rp452.060.931.289, realisasi hanya mencapai Rp407.990.063.031. Selisih ratusan miliar rupiah itu kini dipertanyakan: di mana uang rakyat menguap?


Potret Anggaran Sarat Kejanggalan


Hasil penelusuran redaksi menunjukkan adanya sejumlah program yang realisasinya janggal, bahkan berpotensi fiktif. Misalnya:


Pengadaan Gedung Kantor/Bangunan senilai Rp800 juta, nihil realisasi.


Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Rp200 juta, nihil realisasi.


Pembangunan Ruang Serbaguna/Aula SMP Rp200 juta, realisasi hanya Rp8,9 juta.


Rehabilitasi Sarana Prasarana Sekolah senilai Rp1,424 miliar, hanya terealisasi Rp322 juta.


Pengembangan Konten Digital Pendidikan SMP Rp127 juta, realisasi Rp15 juta.


Temuan lainnya mengarah pada indikasi mark-up (penggelembungan harga), belanja fiktif, hingga dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan terdapat beberapa kegiatan yang mengalami tunda bayar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.


Diam Seribu Bahasa


Tim jurnalis Sambar.id bersama Ketua DPC PJID Kota Dumai berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Disdikbud Kota Dumai, Yusmanidar. Namun, yang bersangkutan tak kunjung bisa ditemui. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim juga tak berbalas.

Saat mendatangi kantor Disdikbud, seorang staf TU menyebut sang kadis tengah berada di Pekanbaru. Bendahara pengeluaran yang dijanjikan akan hadir pun tak kunjung datang, hingga tim hanya mendapat jawaban setengah hati dari petugas keamanan. Publik pun kian curiga: mengapa pejabat Disdikbud bungkam bak misteri?


Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat


Berdasarkan dokumen anggaran dan hasil penelusuran lapangan, pihak yang berpotensi terkait dalam dugaan penyimpangan ini antara lain:


Kepala Disdikbud Kota Dumai (TA 2024)

PPTK kegiatan terkait

Kasubag Keuangan (Verifikasi SPJ)

Bendahara Pengeluaran

Rekanan/kontraktor terutama pada proyek tunda bayar


Landasan Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:


UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat siapa pun yang memperkaya diri/orang lain/korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.


Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan jabatan.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena pejabat publik wajib memberi akses informasi yang diminta masyarakat maupun pers.


Desakan Publik: Aparat Hukum Harus Bergerak


Masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Dumai mendesak Kejaksaan Negeri Dumai, Kejati Riau, hingga KPK untuk menjadikan laporan media ini sebagai pintu masuk penyelidikan. Transparansi anggaran pendidikan yang menyangkut masa depan anak bangsa tak boleh ditutup-tutupi.


“Dana ratusan miliar ini adalah hak rakyat, khususnya anak-anak Dumai. Kalau benar ada kebocoran, aparat hukum wajib membongkarnya sampai ke akar,” tegas salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.


Bobroknya tata kelola anggaran pendidikan di Dumai menambah panjang daftar kekecewaan publik terhadap birokrasi. Saat rakyat menjerit karena sekolah kekurangan ruang kelas dan fasilitas rusak, uang negara justru diduga hilang di meja para pejabat.


Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum: berani atau tidak membersihkan dunia pendidikan dari sarang korupsi.


 Laporan: Tim Jurnalis Sambar.id (Legiman)

Sumber: Data APBD Dumai 2024 & masyarakat pemerhati pendidikan

Lebih baru Lebih lama