Sambar.id SUMATERA UTARA — Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Penegasan itu disampaikan saat Sosialisasi Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, 14 Februari 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, menandai penguatan sinergi lintas lembaga dalam mendorong desa sebagai episentrum pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi konkret dari direktif Presiden sekaligus perwujudan Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Desa hari ini bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi telah menjadi subjek dan motor penggerak utama yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Alarm Keras Korupsi Desa
Jamintel membeberkan fakta mengkhawatirkan terkait tren perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data Kejaksaan:
Tahun 2023: 187 perkara
Tahun 2024: 275 perkara
Tahun 2025: 535 perkara
Lonjakan signifikan tersebut, menurutnya, menjadi alarm keras bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya alokasi dana desa harus diimbangi dengan pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat.
“Pendekatan represif semata tidak cukup membendung potensi penyimpangan. Pencegahan harus diperkuat secara sistematis,” ujarnya.
Jaga Desa dan Pengawasan Digital
respons strategis, Bidang Intelijen Kejaksaan menghadirkan Program Jaga Desa yang menitikberatkan pencegahan melalui pendampingan hukum berbasis teknologi.
Instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat.
Melalui aplikasi ini, disediakan sejumlah kanal penting, antara lain:
ruang konsultasi bagi kepala desa menghadapi tekanan atau gangguan oknum;
kanal pelaporan khusus ke Jamintel;
Mekanisme pengaduan yang menjamin kerahasiaan serta respons cepat, termasuk terhadap dugaan intimidasi dari oknum internal Kejaksaan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya membangun sistem pengawasan yang tidak hanya represif, tetapi juga protektif dan preventif.
Dukung Ketahanan Pangan Desa
Selain pengawasan tata kelola, Jamintel juga menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kolaborasi dengan Kementerian Pertanian.
Sinergi tersebut difokuskan pada:
memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran;
mendorong penguatan koperasi desa;
memperkokoh ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
Jamintel kembali menegaskan komitmen Kejaksaan pada prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.
BPD Diminta Jadi Garda Pengawasan
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tergabung dalam ABPEDNAS menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menjalankan fungsi check and balance di desa.
Ia berharap sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD mampu melahirkan kondisi zero corruption di tingkat desa.
“Tidak boleh lagi ada kepala desa tersangkut perkara hukum. Desa yang bersih adalah fondasi utama menuju Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri,” pungkasnya.(sb)






.jpg)







