Sambar.id, Makassar – Gelombang perlawanan terus menguat. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Laskar Merah Putih (GEMA LMP) Sulawesi Selatan menegaskan sikap keras terhadap dugaan operasional klinik dan produk skincare bermerkuri yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi serta melanggar standar keamanan BPOM.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan kemanusiaan,” tegas GEMA LMP dalam pernyataan sikapnya, Selasa (30/9/2025).
Mereka menuding adanya praktik bisnis kotor yang berlindung di balik jaringan selebritas maupun oknum pejabat. GEMA LMP mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadi tameng bagi para pelaku usaha ilegal.
“Kami tidak akan diam! Ketika keadilan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat harus bersuara lantang. Jika hukum tidak berani menindak, maka rakyat akan turun tangan,” lanjutnya.
Tuntutan GEMA LMP
1. Segera menutup klinik bermasalah yang menggunakan atau menjual produk skincare bermerkuri.
2. Mengusut keterlibatan oknum yang diduga membekingi bisnis berbahaya ini.
3. Menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, baik kepada pemilik modal maupun jaringan pelindungnya.
Berita Terkait: Breaking News: GEMA LMP Sulsel Bakal Gelar Aksi di Depan Arayu Clinic
Landasan Hukum yang Dilanggar
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana.
Pasal 196: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang memproduksi/edar obat atau bahan berbahaya tanpa izin.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin edar.
Pasal 62: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 87: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin operasional.
Baca Juga: Diduga Oknum Aparat Hukum Bekingi Mafia Tanah di Balik Sengketa Lahan 8,4 Hektare di Makassar
Pelanggaran dapat berujung pencabutan izin dan sanksi hukum.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menjadi dasar konstitusional aksi damai yang akan digelar oleh GEMA LMP.
Massa aksi yang akan turun Kamis, 2 Oktober 2025 di depan Arayu Clinic, Kota Makassar, disebut mencapai 500 orang lebih. Aksi ini digelar sebagai simbol perlawanan terhadap mafia kesehatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Makassar harus dibersihkan dari racun skincare bermerkuri. Tutup klinik bermasalah, usut oknum pelindungnya!” tegas GEMA LMP menutup pernyataan.