Hukum Mandek di Takalar, Pengeroyokan dan Bank Emok Jadi Luka Bersama Warga

Ilustrasi
Sambar.id, Takalar, Sulsel – Warga Takalar kian terhimpit. Di satu sisi, dugaan pengeroyokan terhadap Rasul Dg Sore (48) belum ditangani tegas, meski laporan resmi sudah masuk ke Polsek Bontolebang. 


Di sisi lain, jeratan rentenir dan bank emok terus menjerat rakyat kecil dengan bunga mencekik dan penagihan intimidatif. 


Dua luka besar ini membuat masyarakat kehilangan rasa aman, baik secara fisik maupun ekonomi.


Rasul yang menjadi korban pengeroyokan melaporkan kejadian pada Minggu (31/8/2025) dengan Nomor Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel. 


Ia menyebut sejumlah nama pelaku, namun hingga kini belum ada satupun yang diamankan.


Sementara itu, keluhan tentang praktik bank emok dan rentenir liar terus bermunculan. Banyak warga terjerat utang berbunga tinggi, hingga harus merelakan aset atau hidup dalam tekanan. 


Padahal secara hukum, praktik ini jelas melanggar UU Perbankan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP jika disertai pemerasan dan kekerasan.


Tokoh masyarakat menilai, lambannya aparat dalam menangani kasus pengeroyokan maupun praktik ekonomi ilegal menunjukkan hukum berjalan setengah hati di Takalar. 


“Kami berharap Kapolri hingga Kapolda Sulsel turun langsung. Jangan ada kesan hukum diperdagangkan. Rakyat hanya ingin keadilan,” tegas salah seorang tokoh warga.


Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apakah aparat berani menindak pelaku pengeroyokan dan menutup ruang gerak rentenir serta bank emok yang mencekik rakyat kecil?


Dasar Hukum yang Relevan:

  • Pasal 170 KUHP: Barang siapa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  • Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, bahkan tanpa surat perintah bila keadaan mendesak.
  • UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat hanya boleh dilakukan oleh lembaga berizin. Praktik rentenir dan bank emok tanpa izin jelas melanggar hukum.
  • POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: Setiap penyelenggara wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman liar berbunga tinggi adalah ilegal.
  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi dapat dipidana penjara maksimal sembilan tahun.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait masih diupayakan konfirmasi. (Tim)

Lebih baru Lebih lama