HUT Kejaksaan Ke-80, Ini Capaian Kejati Sulteng, Selamatkan Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

KEJATI SULTENG Gelar konferensi pers dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., SH., MH. Serta didampingi para PJU Kejati Sulteng/F-Kasi Penkum Kejati Sulteng 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., SH., MH. Serta didampingi para PJU Kejati Sulteng, Selasa siang (02/9/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja Kejati Sulteng periode Januari hingga Agustus 2025 sekaligus memberikan ruang tanya jawab bersama insan pers.


Melalui paparannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Sejumlah capaian strategis berhasil diraih oleh berbagai bidang, antara lain:


Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.


Berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.875.000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari beberapa perkara penting, di antaranya:


"Total Rp. 500 juta dari dugaan korupsi pada paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi di Parigi Moutong. Rp4,275 empat milyar Dua ratus tujuh puluh Lima Juta dari dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali. Rp100 juta dari dugaan KKN proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Banggai," ungkap Kajati.


Sementara Bidang Pidana Umum (Pidum) Melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total 35 pengajuan, 27 disetujui dan 8 ditolak. Rinciannya:

Seksi Oharda: 26 pengajuan, 21 disetujui.

Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.

Seksi Terorisme dan Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.

Seksi Kamnegtibum dan TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.


Kemudian Bidang Intelijen

Berhasil menangkap dua orang buronan (DPO), yaitu:

Andi Mulya Bakti bin Toni, buron Kejari Muara Enim, Palembang.

Mohamad Ali, buron dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una Una.


Dalam kesempatan itu, Kajati menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama insan pers. 


Berbagai pertanyaan terkait pemberantasan korupsi, implementasi keadilan dalam pengembalian kerugian negara, dan strategi penanganan perkara dijawab Kajati Sulteng secara lugas dan argumentatif.


Konferensi pers ini mencerminkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan media.***

Lebih baru Lebih lama