Sambar.id, Boyolali || Proyek bermasalah (Pasar Hewan Jelok / Sunggingan, Cepogo) — CV ini menjadi penyedia jasa untuk pekerjaan Relokasi/Pembangunan Pasar Hewan Jelok (Tahap XIV) tahun anggaran 2023. Nilai kontrak tercatat Rp 9.412.031.900.
Status hukum direktur — Direktur (atas nama Joko Wuryanto) ditetapkan tersangka oleh aparat dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor; proses penahanan dan sidang tercatat di berita.
Nilai kerugian negara / tuntutan — Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara sekitar Rp 667.242.064,17; Jaksa menuntut pidana dan uang pengganti (berita tuntutan dibacakan pada Juli 2025). Nama resmi: CV Laksana Adiprima (kadang disebut juga CV Adiprima Laksana).
Alamat kantor: Jl. Pisang No. 9 RT 04 RW 05, Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Bidang usaha: konstruksi pelaksanaan.
Terdaftar di asosiasi: ASPEKINDO.
Legalitas: memiliki NPWP yang terdaftar.
Kasus Hukum :
CV Laksana Adiprima sedang terkait kasus dugaan korupsi
Direkturnya, yaitu Joko Wuryanto, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Boyolali atas dugaan korupsi proyek pembangunan/relokasi Pasar Hewan Sunggingan, Jelok, Cepogo, Boyolali pada tahapan XIV tahun anggaran 2023.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terjadi penyimpangan seperti pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ketidaksesuaian lainnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 667.242.064,17.
Proses hukum sudah berjalan, termasuk penahanan, penyerahan barang bukti, pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Semarang, serta tuntutan pidana terhadap direktur.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali kembali menyeret pejabat daerah.September 2025 bertambah ikut terseret kasus tersebut antara lain Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Darmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam perkara korupsi proyek pasar hewan tersebut. Sebelumnya, Joko Wuryanto, direktur penyedia jasa CV Adiprima Laksana, sudah lebih dahulu divonis dengan hukuman satu tahun penjara.
Proyek pembangunan Pasar Hewan Jelok sendiri sejak awal menuai sorotan karena diduga bermasalah dalam proses pengadaan serta penggunaan anggaran. Penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan mark up pekerjaan, yang merugikan keuangan negara.
Dengan naiknya status Darmadi sebagai tersangka, jumlah pihak yang dijerat hukum dalam kasus ini kini menjadi dua orang. Aparat penegak hukum masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan proyek publik, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti pasar hewan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.( Jhon )