Sambar.id, Jakarta, — Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kamis 4 September 2025
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa 120 saksi, 4 ahli, sejumlah dokumen, petunjuk, dan barang bukti.
Dalam konstruksi perkara, NAM disebut sejak Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk mendorong penggunaan produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbud. Kesepakatan itu kemudian diwujudkan melalui rapat internal tertutup pada 6 Mei 2020, yang mewajibkan pejabat terkait menyiapkan juknis/juklak dengan spesifikasi teknis yang mengunci ChromeOS.
Pada Februari 2021, NAM bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi ChromeOS, meskipun sebelumnya uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T.
Akibat pengadaan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu penghitungan BPKP.
Ketentuan yang dilanggar antara lain:
Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik,
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. No. 11 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.