Keresahan publik makin memuncak setelah pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan resmi kerap terjadi di wilayah lain, seperti Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah. Pemadaman mendadak itu dinilai merugikan aktivitas warga, khususnya pelaku usaha kecil, pelajar, dan layanan publik.
Ironisnya, upaya media untuk meminta konfirmasi kerap menemui jalan buntu. Manajer PLN setempat dinilai tidak transparan dan sulit ditemui, sehingga publik tak mendapatkan penjelasan resmi yang layak.
Salah seorang warga Sinjai, Abas, menegaskan keresahan publik ini sudah berlangsung lama.
“Kami berharap ini bukan hanya seremonial, tapi melahirkan solusi nyata untuk masyarakat Sinjai. Jangan sampai masalah listrik ini dianggap sepele, karena menyangkut keselamatan dan kehidupan sehari-hari warga,” tegas Abas saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025)
Kewajiban PLN dalam memberikan layanan listrik yang andal dan aman diatur jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 huruf (c) dan (d) menegaskan bahwa setiap badan usaha penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik, menjaga mutu dan keandalan pasokan, serta menjamin keselamatan ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik harus dilakukan secara andal, berkualitas, dan berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) dan (c) menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian, serta hak untuk mendapat informasi yang benar dan jelas.
Dengan demikian, lambannya respons PLN terhadap laporan masyarakat dan seringnya pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan resmi, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat UU dan hak dasar masyarakat.
Warga berharap agar Pemda Sinjai, DPRD, serta aparat penegak hukum ikut mengawal persoalan ini. Keterlambatan dan ketidaktransparanan PLN dinilai bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan publik yang adil.
“PLN jangan menutup mata. Ini soal amanat undang-undang. Kami butuh perbaikan jaringan, tambahan tiang, dan trafo baru segera. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” pungkas Abas.







.jpg)
