Perempuan Muda Tewas di Kos Dua Pitue, Program Religius Pemkab Sidrap Dipertanyakan

SAMBAR.ID, SIDRAP, — Warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) digemparkan dengan penemuan jasad seorang perempuan di kamar kos pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA.5 


Korban diketahui bernama Mona Kelana Putri (34), warga ber-KTP Kelurahan Pampang, Makassar. Ia ditemukan bersimbah darah usai diduga menerima seorang tamu. Informasi yang beredar menyebutkan korban kerap terlibat dalam praktik prostitusi online atau open BO sebelum akhirnya meregang nyawa.


Saksi mata, Adnan, menuturkan korban sempat menerima tamu di kamar sewaannya. Tak lama kemudian terdengar suara gaduh. Melihat kondisi korban kritis, Adnan segera meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Dua Pitue.


Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, membenarkan kejadian tersebut. “Kasus ini langsung diambil alih Satreskrim Polres Sidrap dibantu Unit Resmob. Ini pembunuhan sadis. Pelaku harus segera ditangkap,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Suratno menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus. “Tak ada toleransi. Pelaku akan kami kejar sampai dapat,” ujarnya.


Sorotan Prostitusi Terselubung


Kasus ini memicu keprihatinan luas. Jumran, S.H., mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue, menilai tragedi ini membuka tabir maraknya praktik prostitusi terselubung di kos-kosan yang disewakan bebas.


“Beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan indikasi kuat praktik prostitusi di kos tersebut. Namun hingga kini pemerintah kecamatan maupun kabupaten belum mengambil langkah tegas terhadap pemilik kos,” ungkap Jumran.


Ia menegaskan, jika pemilik kos terbukti mengetahui dan membiarkan praktik itu berlangsung, maka dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Landasan Hukum


KUHP Pasal 296 dan 506: larangan memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi.


UU ITE Nomor 11/2008 jo. UU Nomor 19/2016 Pasal 27 ayat (1): larangan distribusi/akses konten bermuatan kesusilaan, termasuk prostitusi online.


KUHP Pasal 338 dan 340: tindak pidana pembunuhan.


Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2014: perlindungan korban perdagangan orang.


Perda Ketertiban Umum & Instruksi Bupati Sidrap: pengawasan ketat kos-kosan.


Program Pemkab Dipertanyakan


Padahal, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif pernah menegaskan program unggulan “Sidrap Aman dan Religius” melalui gerakan Sidrap Berkah. Namun, menurut Jumran, semua itu hanya akan menjadi slogan jika pemerintah tidak bertindak tegas.


“Kasus ini bukan sekadar kriminal, tapi juga mencoreng nilai moral dan ketertiban sosial di Sidrap. Jangan biarkan kos-kosan berubah jadi sarang prostitusi,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama