Polisi Tangkap Pria Diduga Cabuli Balita di Batam



Sambar.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial SLS (41) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan yang tinggal di Perumahan Central Raya, Tanjung Uncang, Batam.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban, SA (43), melihat putrinya melakukan tindakan tak wajar pada 12 Agustus 2025. Saat ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan dari SLS, ayah dari teman sepermainannya.

“Pelapor kemudian menyampaikan kejadian itu ke Ketua RT. Atas saran Ketua RT, laporan resmi dibuat di Polsek Batu Aji dan langsung ditindaklanjuti,” kata Bimo, Rabu (17/9/2025).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup. SLS akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di PT Wasco pada Selasa (16/9) sore. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Batu Aji untuk diperiksa.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban saat kejadian, antara lain singlet putih, rok biru bermotif bunga, kaos hijau, rok biru muda, serta dua daster. Semua barang bukti kini diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, SLS dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak. Kami juga imbau masyarakat agar peduli dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegas Bimo.

Pewarta : Guntur Hariandja 
Lebih baru Lebih lama