SAMBAR.ID// PAREPARE – Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dengan total 44 kilogram sabu, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini digelar di hadapan jajaran aparat penegak hukum setempat dan berbagai unsur terkait.
Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustad Abdullah, S.Pd, dengan tujuan memohon kelancaran dan keberkahan kegiatan. Dalam doa, para peserta meminta petunjuk dan kekuatan agar aparat penegak hukum senantiasa istiqomah menegakkan hukum, serta perlindungan bagi generasi bangsa dari ancaman narkoba yang merusak.
Dalam sambutannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Mek Fatur Rahman, S.A., S.K., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba secara tegas. “Narkoba adalah ancaman terbesar dan perusak generasi bangsa. Kami bertekad menolak, memerangi, dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol Fatur Rahman.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala BNNP Sulsel, serta perwakilan Kejari dan Pengadilan Tinggi Parepare. Acara pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga wujud keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkoba. (Hj Diana)