Sambar.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Proyek galian pipa PDAM yang dipekerjakan oleh PT. Rafa Karya Indonesia sebagai Pelaksana, dengan nomor SPMK 000.3.3/252.272/SPMK/PSDA/DSDABMK/2025, nama kegiatan "Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Pengelolaan Air ( IPA ) Tanah Merah". Yang bersumber dana dari APBD TA.2025.
Kegiatan tersebut yang berlokasi di Pintu Gerbang Perum Bumi Citra Lestari, Pangkalan Ojek, tepatnya di Wilayah Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam praktiknya, pekerjaan proyek galian pipa PDAM, nampak terlihat secara teknis tidak mengikuti standar aturan K3 (Keselematan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja). Bahwa secara umum mekanisme proyek memiliki rencana kerja yang dirancang dengan matang sesuai tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian.
Namun, pekerjaan tersebut kini kembali menuai sorotan. Selain itu, dikeluhkan warga karena tidak adanya garis pembatas dan tumpukan tanah yang menggangu akses jalan, hingga memakan bahu jalan yang berpotensi membahayakan kendaraan yang melintas bagi warga pengguna jalan juga mengganggu lalu lintas.
Pemerintah Desa Minta Evaluasi, Sekretaris Desa Waluya, Een M. Fansuri, menyatakan pihaknya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah desa sudah mencoba memanggil mandor proyek, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami berharap pihak proyek segera turun langsung ke lapangan, memastikan pekerjaan sesuai standar aturan K3. Jangan sampai pekerjaan dengan cara asal-asalan yang berdampak merugikan masyarakat,” tegas Een. Kamis (18/09/2025)
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Rafa Karya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis dalam pengerjaan galian pipa tersebut.
Pewarta: A.Rifai







.jpg)
