Sambar.id, Babel || Ketidakwajaran hasil produksi PT.timah yang bekerja dalam IUP nya menjadi tanda tanya apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan hal tersebut di sampaikan saudara Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah saat di hubungi media melalui sambungan telepon, (minggu,14 september 2025).
Menurutnya pihak manajemen (Direksi)PT.TIMAH perlu menyelusurinya sampai ke akar akarnya, agar keuntungan perusahaan dapat mensejahterakan karyawannya dan otomatis lebih besar memberikan sumbangsih ke negara.
Bila kita amati kebocoran yang menyebabkan timah beralih ke pihak lain di indikasikan adanya permainan orang dalam dengan pihak mitra PT.TIMAH itu sendiri .
Diduga Keterlibatan tersebut dapat terjadi baik penambangan di laut (SPK PIP) ataupun di tambang darat dengan alasan pembayaran bijih timah dinilai murah dan pembayaran yang harus menunggu proses panjang, sementara pihak mitra butuh dukungan dana oprasional cepat, sehingga keberadaan PT TIMAH sendiri di kondisikan sebagai perintis jalan agar menanggung beban pendanaan dalam membuka jalan saja, yang akhirnya pihak mitra (ber-SPK) penambangan dapat dengan mudah melakukan kegiatan penambangan, bila dinilai timah cukup banyak namun laporan hasil produksi bijih timah dapat dimanipulasi sehingga kemungkinan besar terjadi pembagian 60:40 (masuk atau keluar ke PT.Timah)", jelas Gustari.
Kita ketahui sebagian besar mitra tambang PT.Timah (CV ber-SPK) , mendapatkan sukses fee dan lain-lain dari penambang atau pengelola SPK, istilahnya pengelola dan atau penambang membayar al : uang kompensasi bijih timah kepenambang, uang fee bendera ke CV , biaya pajak PPH ,bunga bank /talangan dana, dibayarkan penambang ke pihak CV (mitra), yang dipotong langsung dari harga produksi bijih timah, sehingga imbasnya penambang dibayar rendah dari harga yang ditetapkan PT.Timah sesungguhnya.
Harapan saya manajemen (direksi)PT.TIMAH saat ini memahami kondisi-kondisi tersebut,dan melakukan investigasi mendalam diinternal mulai dari pengurusan izin tambang yang lambat(birokrasi rumit),membatasi dan mengevaluasi kuota SPK terutama SPK PIP per mitra yang terkesan ada keistimewaan.
Melakukan audit administratif mitra-mitra tambangnya terutama terkait finansial CV/KOPERASI, atau PT yang menjadi rekanan.
Memaksimalkan karyawan dioperasional agar lebih disiplin,produktif,dan berintegritas.
Sehingga jangan sampai menumbalkan karyawannya atau penambang rakyat akibat ulah segelintir oknum titipan atau pesanan dari seseorang untuk dapat menjadi pemain bersama sama mitra PT.Timah itu sendiri ." tegas Gustari.
Sementara itu sumber lain , YS (inisial) yang merupakan bekas penambang atau pengelola tambang mitra PT.TIMAH menyampaikan disalah satu grup whatapps media mengatakan hal yang mencengangkan terkait kewajibannya ke salah satu CV atau mitra PT.Timah .
"Ini pengiriman saya bulan Januari 2025. Lihat lah apa saja potongannya. Potongan PPH pasal 23, 2%. PPH 4 (pasal 2) 0,5%. Admin bank 0,5% kita yg tanggung. Fee CV kita yang bayar 5000 per SN. CV lain ada yang minta fee 6000 per SN. Coba. Coba suruh PT Timah pusat lihat ini? Ngebebankan masyarakat penambang tidak? "Ungkap YS dalam tulisannya diWAG media .
Saat dihubungi awak media via whatapps ybs tidak melarang atau menyuruh pernyataanya dijadikan berita,namun apa yang disampaikan dalam WAG telah menjadi perhatian banyak pihak,dan semoga ini menjadi bahan evaluasi manajemen PT.Timah kedepan.
(*)







