Publik Dorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Masuk Prolegda, Fraksi NasDem Siap Bela Petani Sumenep


Sambar.id, Sumenep || Dorongan publik agar Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep tampil vokal membela kepentingan petani semakin menguat. Sebab, hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tidak pernah dibuat, sehingga tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).


Oleh karenanya, publik menilai nasib petani Sumenep terpinggirkan dan terabaikan, meski regulasi untuk membuat Perda perlindungan dan pemberdayaan petani itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik. Sebab, tanpa adanya Perda sebagai turunan dari UU 19/2013, maka, nasib petani di Sumenep rawan terpinggirkan dan terabaikan. Aspirasi masyarakat seperti ini seringkali gagal ditindaklanjuti menjadi produk hukum yang mengikat, jika tidak ada keseriusan dari DPRD dan Pemerintah Daerah. Jum'at (19/9/2025)


Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Jauhari, S.IP., M.Phil., menegaskan pihaknya siap membuka ruang aspirasi. Ia mengaku Fraksi NasDem akan menggunakan jalur resmi dewan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar Raperda tersebut segera rampung dibuat.


"Kehadiran Perda itu penting, karena menjadi jaminan keberlanjutan. Program bisa berganti seiring periode, tapi regulasi akan tetap ada sebagai pegangan bersama,” ujar Ahmad Jauhari yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.


Di sisi lain, Ahmad Jauhari mengaku bahwa Komisi I saat ini juga tengah fokus membahas Perda wawasan kebangsaan yang menjadi prioritas legislasi. Sementara isu pertanian disebutnya akan lebih banyak dibahas bersama Komisi II.


"Intinya, Fraksi NasDem siap berkontribusi maksimal. Kami butuh kebersamaan semua pihak untuk memperjuangkan aspirasi petani, disamping memastikan Perda wawasan kebangsaan segera rampung, serta mengawal isu kesenjangan daratan-kepulauan," tambahnya.


Ahmad Juhairi berharap, keterlibatan langsung unsur petani ataupun aktivis dan masyarakat pemerhati. Hal ini diperlukan guna melegitimasi aspirasinya. Karena, aspirasi masyarakat, sehingga dipandang ungen dan legitimate, diperlukan dukungan langsung dari unsur-unsur masyarakat yang berkepentingan. 


"Misalnya dibuka forum audiensi. Nah, dari forum inilah akan lahir rekomendasi, sehingga dipandang ungen, dan segera dapat dimasukkan dalam Prolegda melalui Bapemperda, bersama Komisi II, sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan disusun oleh DPRD bersama pemerintah daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan. Dan Saya yakin kawan-kawan lebih paham terkait kerangka dan tujuan surat untuk forum audiensi itu," pungkasnya.


Meski demikian, publik tetap menagih konsistensi Fraksi NasDem. Sebab, selama bertahun-tahun, DPRD dianggap lebih sibuk pada agenda formal ketimbang mengawal kepentingan riil petani di lapangan. Janji tersebut harus dibuktikan dalam aksi nyata, bukan sekadar retorika politik. Selama regulasi belum lahir, perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani akan tetap berjalan di tempat.(Vans) 

Lebih baru Lebih lama