Ratusan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja( PPPK) Kabupaten Donggala Mendatangi Kantor Bupati

Sambar.id, Donggala || Ratusan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala Mendatangi Kantor Bupati Donggala Senin 22/09/2025


Menolak Dan Mempertanyakan Isi Surat Perjanjian Kerja Yang Beredar di media Sosial (Medsos)


Adapun Di Dalam Perjanjian Kerja Di Dalam Surat Tersebut Ada Lima(5) Poin Namun Yang Menjadi Penolakan Adalah Poin Ke Tiga(3) Yang Menyebutkan Pegawai Pemerintah Dan Perjanjian Kerja (PPPK) Bersedia Menerima Gaji Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah Serta Tidak Menuntut Gaji Tiga Belas(13) Dan Gaji Empat Belas (14) Karena aturan Itu Tidak Sesuai Dengan Regulasi 


Kehadiran Massa Pegawai Pemerintah Dan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala, Di Terima Langsung Oleh Bapak Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan Spd. Msi Dan Sekretaris Daerah DR, H Rustam Efendi Di Ruang Pertemuan Kasiromu Pemda Donggala


Pemerintah Kabupaten (Pemda ) Donggala Melaksanakan Rapat Tertutup Dihadiri Oleh Ketua OPD dan Sepakat Memutuskan Poin Ke Tiga(3) yang ada di Dalam Perjanjian Kerja Tersebut Dicabut Dan Di Revisi agar tidak Menjadi Keributan di Kalangan PPPK Itu Sendiri Ucap Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan


Kemudian Beliau Menegaskan bahwa Surat Perjanjian Tersebut Pada Dasarnya Hanya Sebagai faktor Pendukung Saja Untuk Konsultasi Ke Pusat' Saya Mengharapkan Kepada PPPK Kalau Ada Permasalahan Mari Kita Bicarakan atau Kita Selesaikan Di Ruangan Bukan Di Media Sosial (Medsos) Kami Akan Perhatikan Hak Anda Dengan Ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Keterbatasan Yang Ada Di Daerah Ujarnya"


Sementara Ini Pemda Donggala Berusaha Mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sekali Gus Surat Kontrak Kerja Dan Penandatanganan Resmi,


Kami Pemerintah Tidak Tinggal Diam Tetap Memperjuangkan serta Mengurus Kalian Sebagai Pimpinan Kalian Tutupnya" (Abubakar )

Lebih baru Lebih lama