Warga Sinjai Ragukan Komitmen PLN, Ridha Menanggapi

Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Keresahan publik atas pelayanan PLN di Kabupaten Sinjai kembali mencuat. Ridho Angkat Bicara.Kamis (18/09/2025)


Laporan masyarakat Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, sejak 28 Maret 2023 tentang kabel listrik menjuntai, kebutuhan penambahan tiang penyangga, dan trafo baru, tak kunjung ditindaklanjuti selama lebih dari dua tahun. 


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kritik keras terhadap manajemen PLN Sinjai yang dinilai lalai dan kurang transparan.


Keluhan kian meluas setelah pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan resmi berulang kali terjadi di wilayah lain, salah satunya Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah. 


Bagi masyarakat, pemadaman mendadak bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan keresahan di kalangan pelajar yang membutuhkan listrik untuk belajar.


Warga Soroti Lambannya Respons PLN


Abas, salah seorang warga Sinjai, menegaskan bahwa keresahan publik terhadap PLN sudah berlangsung lama. 


“Kami berharap ini bukan hanya seremonial, tapi melahirkan solusi nyata untuk masyarakat Sinjai. Jangan sampai PLN baru bergerak setelah ada korban,” tegasnya.


Kritik warga juga diarahkan pada sikap PLN Sinjai yang dinilai tidak terbuka kepada publik dan media. Beberapa kali upaya media mencari konfirmasi resmi disebut sulit, karena manajemen PLN dianggap tidak responsif.


Klarifikasi Resmi PLN Sinjai


Menanggapi sorotan tersebut, Manager PLN ULP Sinjai, Muh. Ridha Modeong, akhirnya mamberikan. Ia menyebut laporan masyarakat Desa Patalassang sudah masuk dalam agenda tindak lanjut.


“Kami sudah mengusulkan perbaikan konstruksi jaringan tegangan rendah. Rencana perbaikan dijadwalkan dikerjakan pekan depan, 21–25 September 2025. Hal ini sudah kami komunikasikan kepada Anggota DPRD Sinjai Komisi III, Bapak Agus Ampa, yang menerima aspirasi saat RDP,” jelas Ridho.


Terkait pemadaman mendadak, Ridho menegaskan bahwa informasi sebenarnya telah disampaikan melalui WAG Stakeholder dan media sosial resmi PLN Sinjai. 


“Dalam WAG itu tergabung Kadis Kominfo dan Camat Sinjai Tengah, yang kami harapkan dapat meneruskan informasi ke masyarakat luas,” ujarnya.


Soal tudingan PLN tertutup terhadap media, Ridho membantah. “Kami terbuka kepada siapapun yang membutuhkan informasi. Kontak kami banyak dimiliki oleh rekan-rekan media, baik online, televisi maupun media cetak,” tegasnya.


Amanat UU yang Tak Boleh Diabaikan


Meski klarifikasi sudah disampaikan, publik menilai PLN tak boleh berhenti pada janji. Hal ini mengingat kewajiban PLN telah diatur tegas dalam sejumlah regulasi:


UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 huruf (c) dan (d): penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik, menjaga mutu dan keandalan pasokan, serta menjamin keselamatan ketenagalistrikan.


PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 2 ayat (1): penyediaan tenaga listrik harus dilakukan secara andal, berkualitas, dan berkesinambungan.


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) dan (c): konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, kepastian, serta informasi yang benar dan jelas.


Dengan dasar hukum ini, kelalaian dalam merespons laporan warga maupun pemadaman mendadak tanpa sosialisasi dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap amanat undang-undang dan hak dasar masyarakat.


DPRD Diminta Tegas, Publik Tunggu Realisasi


Keterlibatan DPRD Sinjai, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur, dinilai penting untuk mengawal komitmen PLN. Agus Ampa, anggota DPRD Sinjai Komisi III, disebut sudah menerima laporan resmi dari masyarakat dan pihak PLN, namun publik menanti langkah konkret berupa pengawasan dan tindak lanjut nyata.


Kini, semua mata tertuju pada rencana perbaikan jaringan yang dijanjikan PLN berlangsung 21–25 September 2025. 


Warga berharap momentum ini menjadi titik balik bagi perbaikan pelayanan listrik di Sinjai, bukan sekadar formalitas untuk meredam kritik publik.


“PLN jangan menutup mata. Ini soal amanat undang-undang dan keselamatan warga. Kami menunggu bukti, bukan sekadar kata-kata,” pungkas Abas.(*)

Lebih baru Lebih lama