Sambar.id, Pangkalpinang || 5 Smelter timah milik perusahaan swasta harus menelan pil pahit setelah dinyatakan oleh peradilan terbukti bersalah dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah. Akibatnya, disita oleh negara sehingga pengelolaan dan pemanfaatan -ke depan- akan beralih kepada negara. Masing-masing yakni: PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Pihak Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidsus, Febrie Adriansyah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi salah satu smelter yakni PT TIN yang berlokasi di Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). (30/9). "Ini sudah menjadi barang sitaan negara dan sudah inkrah dalam perkara tata niaga komoditas timah. Ini telah diserahkan kepada negara dan akan dioperasikan," kata Febri.
Menurut Febri Kejasaan Agung RI saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Pemprov Bangka Belitung untuk segera mengoperasikan smelter-smelter tersebut. Seiring dengan itu, menurutnya legalitas menjadi dasar penting dalam rencana pengoperasian nantinya. "Seperti legalitas suplai bahan baku timah yang akan diolah nantinya," ucapnya.
"Ini statusnya sudah menjadi rampasan. Jadi sudah bisa untuk dikelola dioperasikan. Jadi kalau dasar hukumnya jelas karena menjadi barang rampasan negara atas tindak pidana korupsi. Namun kita harus memastikan bahwa semuanya nanti berjalan sesuai dengan aturan," ujarnya.
"Ini nanti yang akan kita cari. Dan satu hal lagi bahwa ini diarahkan untuk manfaat bagi masyarakat. Semua nya harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Menyinggung pihak yang akan menjadi operator 5 smelter, Febri menyebut adalah BUMN. Namun tetap harus memenuhi segala aturan yang berlaku. "Tidak ada kemungkinan pihak swasta yang menjadi operator. Tetap itu akan diarahkan kepada BUMN, dan harus memenuhi segala aturan yang berlaku," tukasnya.
(@ns)