50 Lanting PETI Beroperasi di Sekadau, Warga Pertanyakan Komitmen Polda Kalbar

Sambar.id, Sekadau Kalbar || Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Fakta di lapangan menunjukkan, janji pemberantasan PETI yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolda Kalimantan Barat tampaknya belum terbukti.5/10/2025


Dari hasil laporan masyarakat kepada awak media pada Minggu (5/10/2025), ditemukan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di Dusun Entabuk, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Sedikitnya 50 set lanting atau mesin “jek” dilaporkan beroperasi secara terbuka di lokasi tersebut tanpa izin resmi.


Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan namun kredibel, kegiatan tambang itu diduga kuat dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “A”. Aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat dukungan logistik dari jaringan mafia pemasok BBM subsidi jenis solar, bahkan disuplai oleh oknum aparat kepolisian di wilayah Sekadau.


Setiap mesin wajib setor sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta untuk pemilik lahan, dan Rp500 ribu untuk pengurus lapangan. Aktivitas ini sudah jalan sekitar dua minggu, tapi aparat Polsek dan Polres Sekadau diam saja,” ungkap salah satu warga kepada media.


Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum “A” mengklaim telah melakukan “koordinasi” dengan sejumlah pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pejabat daerah.


Dia (A) bilang sudah aman karena sudah kasih setoran sampai ke atas, jadi tidak akan disentuh hukum,” ujar warga lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.


Munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Dusun Entabuk, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan perintah Kapolda Kalbar yang sebelumnya berkomitmen memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah hukum Kalimantan Barat.


Kalau rakyat kecil salah, cepat ditangkap. Tapi kalau yang punya modal dan beking, dibiarkan. Di mana keadilan?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia solar subsidi, yang disebut-sebut menyalurkan bahan bakar kepada para penambang. Mereka menduga ada oknum aparat yang turut menjadi “pelindung” aktivitas tambang ilegal tersebut.


Pertanyaan Publik yang Mengemuka


1.Siapa sebenarnya oknum aparat pemasok BBM subsidi kepada para penambang?

2.Siapa cukong dan pelindung utama di balik tambang ilegal ini?

3.Mengapa aparat di tingkat Polsek, Polres, hingga Pemda Sekadau terkesan tutup mata?

4.Apakah Kapolda Kalbar akan benar-benar menindak tegas, atau hanya sebatas janji?


Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan pelindung di balik layar.


Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan cuma soal lingkungan, tapi soal keadilan dan marwah hukum,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kapolres Sekadau, pihak Pemda Sekadau, serta Humas Polda Kalbar untuk mendapatkan konfirmasi resmi, namun belum ada tanggapan yang diterima


Redaksi media ini membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Kasus ini menambah daftar panjang maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum.


Kini publik menunggu bukti nyata dari janji pemberantasan PETI yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.


Sumber: Warga Masyarakat Dusun Entabuk

Lebih baru Lebih lama