Breaking News: Babel Memanas di Depan PT Timah Tbk, Gas Air Mata Warnai Unjuk Rasa

Pangkalpinang, SAMBAR.ID — Ribuan massa yang menamakan diri Aliansi Tambang Seluruh Bangka Belitung (ATSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Pusat PT Timah Tbk pada Senin (6/10/2025). 


Aksi ini digelar sejak pagi dengan tuntutan utama agar perusahaan pelat merah tersebut menaikkan harga timah yang dinilai merugikan para penambang rakyat.


Suasana semula berjalan damai, hingga situasi berubah tegang ketika sebagian demonstran berusaha memaksa masuk ke area kantor PT Timah. Aparat keamanan yang berjaga di lokasi kemudian menembakkan gas air mata ke arah massa untuk membubarkan kerumunan.


Beberapa rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana mencekam di sekitar lokasi. Dalam video tersebut, terdengar suara letusan dan terlihat kepulan gas air mata menyebar di tengah kerumunan. Sejumlah demonstran tampak melemparkan botol air ke arah aparat, sementara yang lain berlarian menyelamatkan diri.


Yang memprihatinkan, terlihat pula anak-anak kecil di antara kerumunan massa yang ikut terdampak gas air mata. Mereka berusaha dievakuasi oleh orang tua masing-masing di tengah kepanikan.


Aksi Rakyat, Dilindungi Konstitusi

Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Tambang memiliki landasan hukum yang kuat.

Hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh:


Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, serta mewajibkan aparat untuk melindungi peserta aksi.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf a dan c, yang menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi warga negara.


Dengan dasar tersebut, baik peserta aksi maupun aparat wajib menaati prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi kekerasan, dan ketertiban tidak boleh mengorbankan hak asasi.


Tanggung Jawab Sosial PT Timah


Sebagai salah satu perusahaan strategis BUMN di sektor tambang, PT Timah Tbk memiliki kewajiban sosial untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasinya.


Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kegiatan usaha.


Tuntutan masyarakat agar PT Timah meninjau ulang kebijakan harga timah mencerminkan keresahan ekonomi yang perlu dijawab dengan dialog terbuka dan kebijakan yang adil.


Para aktivis tambang menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar soal harga, tetapi tentang keadilan ekonomi bagi penambang rakyat.


“Selama ini kami menggantungkan hidup dari tambang. Jika harga terlalu rendah, kami yang di bawah paling menderita,” ujar salah satu orator di lapangan.


Dalam negara hukum, aspirasi rakyat adalah bagian sah dari demokrasi. Negara wajib hadir dengan pendekatan hukum yang humanis, bukan represif.


Aksi sosial tidak boleh dibungkam dengan kekerasan, dan kebijakan ekonomi tidak boleh menindas rakyat kecil.


Keadilan bukan sekadar kata di atas kertas — ia harus hidup di antara rakyat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk dan aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi.


Tim media sambar.id masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Timah Tbk dan kepolisian untuk memperoleh penjelasan resmi serta data tambahan terkait jumlah peserta aksi, korban terdampak, dan langkah lanjutan yang akan diambil. (Ma)


Lebih baru Lebih lama