Sambar.id, Tanjab Timur. — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi terdaftar. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjab Timur menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar/Terlapor (SKT) kepada pengurus organisasi massa (Ormas) tersebut pada Senin (13/10/2025).
Penyerahan SKT dilakukan di Sekretariat DPC Grib Jaya Tanjab Timur yang beralamat di Jalan Baru 06, Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjab Timur. Penyerahan diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ekososbud Agama dan Ormas) Kesbangpol Tanjab Timur, Agus Pranoto, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol, Zekki Zulkarnaen, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Pranoto menyampaikan bahwa fasilitasi administrasi, termasuk penerbitan SKT, merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah untuk Ormas maupun LSM agar dapat menjalankan setiap kegiatannya dengan lancar.
"Kami telah melihat serta mencermati kegiatan dan dinamika yang dilakukan oleh DPC Grib Jaya Tanjab Timur yang sudah berjalan sesuai dengan profesinya dan juga telah sesuai dengan ketentuan, maka kita mengeluarkan SKT demi kelancaran aktivitas Ormas Grib Jaya Tanjab Timur," ujar Agus Pranoto.
Ia menambahkan, SKT tersebut diberikan setelah Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur melakukan verifikasi terhadap persyaratan Ormas yang bersangkutan dan dinilai telah memenuhi serta lengkap. Penyerahan SKT dilakukan langsung kepada Ketua DPC Grib Jaya Tanjab Timur yang disaksikan oleh pengurus lainnya.
Lebih lanjut, Agus Pranoto juga mengharapkan kepada seluruh mitra Ormas maupun LSM lainnya yang ada di Tanjab Timur, baik yang aktif maupun tidak aktif, untuk segera melaporkan administrasinya ke Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur.
"Hal ini penting agar program yang kita buat terdata dan terukur. Di samping itu, kami juga mengingatkan agar program kegiatan Ormas/LSM dilaporkan dan segala tindakan yang dilakukan tidak melanggar dari ketentuan dan perundang-undangan," harapnya.
Reforter : Tarmizi