Pamulihan, SAMBAR ID // Proyek renovasi di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, senilai Rp116.986.500, Sumber.dana desa, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan proyek dengan volume 4,85 meter x 6 meter ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jum'at 24/10/2025.
Sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan K3 dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja serta mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam proyek renovasi Desa Sukawangi ini, diduga kuat para pekerja tidak dilengkapi dengan APD yang memadai, menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Abdul Rohman,sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, saat diwawancarai, menyatakan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk pengadaan APD. Alasan yang diberikan adalah untuk meminimalisir anggaran. "Silakan saja jika mau diberitakan, karena saya sudah begitu adanya sesuai apa yang ada di lapangan,"ujarnya, seolah membenarkan adanya kekurangan tersebut.
Pernyataan ketua TPK ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah desa terhadap keselamatan para pekerja. Padahal, K3 bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
"Arie Gusti S"






.jpg)