Sambar.id, Langsa Lama - Kasus dugaan "tangkap lepas" terhadap pelaku jarimah jinayat (khalwat/mesum) di Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini, kepastian hukum syariat Islam di kota tersebut atas melarikan dirinya pelaku masih belum jelas.
Tragis, problema hukum ini disinyalir terkesan melindungi pelaku oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, bahkan muncul dugaan upaya ingin kembali menghapuskan hukum syariat Islam di Aceh.
Peristiwa ini bermula pada pekan lalu, tepatnya malam Jumat, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku jinayat laki-laki yang disebut-sebut bernama panggilan "Agus Tiar" alias "Anggun" tertangkap tangan dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku Menghilang, Isu Damai Desa Mencuat
Pelaku yang sempat diamankan oleh pemuda dan masyarakat Gampong Langsa Lama, kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Pemko Langsa. Namun, sampai berita ini diturunkan, "Agus Tiar" alias "Anggun" telah menghilang tanpa proses hukum yang tuntas.
Dugaan semakin kuat ketika isu beredar di Desa Gampong Baro, tempat pelaku berdomisili. Seorang narasumber berinisial "ALM" yang dihimpun informasinya oleh wartawan media ini, Sabtu (18/10/2025) menyebutkan bahwa pelaku ternyata tidak melarikan diri, melainkan bersembunyi di kediamannya sendiri.
"Pelaku laki-laki jinayat yang sempat pernah digerebek desa Gampong Langsa Lama, oleh pemuda dan masyarakat gampong, serta juga telah di tangan pihak petugas Sat-Pol PP & Wilayatul Hisbah (W.H) Pemko Langsa, ternyata itu pula pelaku laki-laki jinayat, yang disebut-sebut sapaan panggilan 'Agus Tiar' alias 'Anggun' warga Desa Gampong Baro," ungkap sumber tersebut.
Lebih mengejutkan, sumber itu menirukan pernyataan pelaku yang didengarnya, mengindikasikan adanya "perdamaian" di tingkat desa yang membuat pelaku merasa tak perlu lagi memenuhi panggilan kantor Wilayatul Hisbah (WH).
"'Untuk apa saya hadiri ke kantor Wilayatul Hisbah itu kembali. Orang kami sudah damai di desa kok, ngapain saya ke kantor tersebut'," ujar sumber menirukan kicauan pelaku. Sumber "ALM" juga menyebutkan bahwa pelaku sempat terlihat di Gampong Baro.
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Ancaman Pidana Umum
Ironisnya, dugaan "tangkap lepas" ini disinyalir melibatkan dan terkesan terlindungi oleh pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP & WH Langsa bersama pihak Penyidik WH Pemko Langsa, yang diduga kembali ingin menghapuskan hukum syariat Islam di Aceh.
Dugaan "spooring" (pembebasan) terhadap tersangka/pelaku jinayat laki-laki ini disetujui atas permintaan dari pihak desa Gampong Baro, yang menggunakan 18 perkara Qanun desa di poin nomor 4 (khalwat/mesum). Persetujuan ini diduga berasal dari pihak Penyidik Wilayatul Hisbah (W.H) Pemko Langsa, yang kemudian berakibat pada pelarian pelaku.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Sosial Publik Aceh yang mendesak Ditreskrimum Polda Aceh serta Polres Langsa untuk turun tangan.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak hanya pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) terkait khalwat/mesum yang diancam dengan 'uqubat ta'zir, tetapi juga merambah ke tindak pidana umum.
Adanya dugaan peran oknum yang membantu pelaku melarikan diri dapat disangkakan melanggar Pasal 221, Pasal 421, dan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan membantu orang yang ditahan atau dipenjarakan melarikan diri, serta penyalahgunaan jabatan.
Seorang Pemerhati Sosial Publik Aceh, yang disebut bung Karo-karo, turut berkomentar keras.
"Saya berharap kembali, dengan adanya dugaan permainan sulap yang telah diperbuat oleh pihak terkait itu. Harapan saya, pihak aparat penegak hukum (APH) daerah Provinsi Aceh dan daerah Kota Langsa, untuk segera mengusut tuntas, adanya dugaan permainan sulap di tubuh Sat-Pol PP & Wilayatul Hisbah (W.H)," tegasnya, Sabtu (18/10/2025).
"Cukup mantan permainan sistem hukum syariat Islam di Aceh Kota Langsa," tutupnya, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
(Idris Terpel/Sambar.id/Red)