Jeratan Bunga Mencekik di Karangbahagia, Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Praktik Rentenir


SAMBAR.ID//Kabupaten Bekasi
- Praktik rentenir dengan bunga yang diduga mencekik kembali mencuat, kali ini menimpa seorang wanita berinisial (R), di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (R) mengaku terpaksa menanggung beban bunga yang jauh melampaui kewajaran dari pinjaman yang ia ambil.


Peristiwa yang terungkap, Minggu (05/10/2025), ini menunjukkan dugaan adanya praktik pinjam-meminjam uang informal dengan bunga tinggi yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kewajaran yang diatur dalam sektor jasa keuangan.


​Seorang wanita (R), diduga menjadi korban jeratan bunga dalam praktik rentenir di Karangbahagia. Ia mengungkapkan harus membayar bunga pinjaman yang terbilang fantastis.


​Korban adalah seorang wanita berinisial (R), warga Karangbahagia. Sementara terduga pelaku praktik rentenir ini belum diketahui identitasnya secara rinci.


​Kasus ini menjadi sorotan, Minggu (05/10/2025), ketika korban mengungkapkan beban bunga pinjaman yang ia tanggung.


Peristiwa yang menimpa korban terjadi di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.


​Korban dipaksa membayar bunga sebesar Rp.300.000 di luar dari angsuran pokok. Angsuran pokok pinjaman (R) sendiri diperkirakan mencapai Rp.3.425.000. Padahal, (R) telah membayar angsuran selama lima bulan dengan total pembayaran bunga yang sudah masuk mencapai Rp.1.500.000 (5XRp.300.000).


Dengan perbandingan nilai pinjaman pokok angsuran dan bunga yang dibayarkan, (R) memperkirakan total pinjaman yang harus ia kembalikan jauh melebihi pokok pinjaman awal. Suku bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan seperti ini seringkali menjadi ciri dari praktik rentenir yang memanfaatkan keterdesakan masyarakat.


​Praktik pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi, tidak transparan, dan memberatkan debitur secara etika dan prinsip bisnis jelas tidak sesuai dengan semangat perlindungan konsumen yang diutamakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam industri keuangan formal.


Meskipun OJK tidak secara langsung mengatur besaran bunga dalam pinjaman informal (rentenir), praktik-praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (undue influence) dalam hukum perdata jika terjadi ketidakseimbangan yang luar biasa dalam kewajiban kedua belah pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, Korban berharap kasus tersebut, dapat bantuan secara hukum dari pihak yang berwajib, untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil atas jeratan utang dengan bunga yang tidak wajar.

Sumber [ Warga ]

Lebih baru Lebih lama