Sambar.id, Toraja Utara || Dalam rangka menindaklanjuti Kebijakan Kapolri melalui Keputusan Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 dan Surat Telegram Kapolri Nomor B/19996/X/ΚΕΡ./2025 tanggal 9 Oktober 2025, Polres Toraja Utara menggelar kegiatan Upacara Pengukuhan Perubahan Nomenklatur Kanit menjadi Pamapta dan Pemasangan Ban Lengan di Halaman Mapolres Toraja Utara, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jabatan Perwira Samapta (Pamapta), diprioritaskan untuk perwira muda lulusan Akpol fresh graduate berpangkat Ipda, atau jika belum tersedia, dapat diisi oleh personel berpangkat serendah-rendahnya Aipda yang memiliki kemampuan, loyalitas, dan integritas tinggi.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, dalam amanatnya mengungkapkan bahwa pengukuhan Nomenklatur Pamapta di jajaran Polres Toraja Utara ini, sebagai wujud tindak lanjut dari Kebijakan Kapolri mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan dari Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT tingkat Polres.
Lanjutnya, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar perubahan nama jabatan. Lebih dari itu, ini merupakan penataan kelembagaan dan penyegaran struktur organisasi Polri agar lebih adaptif, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pamapta hadir sebagai unsur pelaksana operasional di bawah Ka SPKT yang bertugas langsung dalam memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu, cepat, dan humanis.
Tugas Pamapta meliputi berbagai bentuk pelayanan Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan/pengaduan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (ТРТКР), pemberian pertolongan dan perlindungan, hingga penyelesaian perkara ringan, jelasnya.
Pamapta juga menjadi garda terdepan dalam menyelenggarakan pengendalian operasional harian serta koordinasi lintas fungsi yang melibatkan berbagai satuan tugas di lingkungan Polres. Kita semua menyadari bahwa SPKT adalah wajah terdepan Polri. Di sinilah Masyarakat pertama kali berinteraksi dengan institusi Kepolisian. Maka, peran Pamapta menjadi sangat strategis dalam menentukan citra Polri di mata Masyarakat.
Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh personel Pamapta agar:
1. Menjaga sikap dan perilaku profesional dalam memberikan pelayanan. Setiap kata, tindakan, dan keputusan saudara adalah cerminan dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
2. Respons cepat terhadap setiap laporan. Masyarakat jangan menunggu atau merasa diabaikan. Tanggap cepat adalah bentuk pelayanan yang nyata.
3. Berikan solusi dan rasa aman. Masyarakat datang ke SPKT bukan hanya membawa laporan, tapi juga membawa harapan. Jadilah polisi yang mampu memberikan rasa tenteram, bukan sekadar formalitas administratif.
4. Bangun koordinasi lintas fungsi. Pamapta harus fungsi-fungsi menghubungkan mampu operasional lain seperti Reskrim, Lantas, Intel, dan Binmas, agar penanganan laporan Masyarakat dapat berjalan terpadu dan efisien.
5. Manfaatkan teknologi dan media komunikasi secara bijak. Pamapta wajib aktif dalam pelayanan informasi berbasis digital, termasuk menanggapi keluhan atau permintaan Masyarakat melalui media sosial secara cepat dan santun.
Melalui momentum ini, saya berharap semangat dan profesionalisme Kita semakin tumbuh. Mari kita terus berinovasi dalam pelayanan, bekerja sama dengan seluruh elemen Masyarakat, dan menjadi bagian dari solusi atas setiap persoalan yang dihadapi Masyarakat, tutup Kapolres.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)