PASURUAN, SAMBAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawati Ilmiatun Nafia, warga Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat setelah sempat dicabut pada 18 Maret 2025.
Ilmia kini melapor ke Propam Polda Jawa Timur, Seksi Propam Polres Pasuruan Kota, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pasuruan (BPPKB) untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini bermula pada 14 Maret 2025, saat Ilmia mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan di area parkir Polres Pasuruan Kota.
Insiden tersebut disaksikan oleh dua anggota kepolisian dan yang langsung melerai serta warga sekitar yang melihat kejadian dugaan penganiayaan.
Tak lama setelah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ilmia mencabut laporannya pada 18 Maret 2025 karena tekanan dari berbagai pihak.
Namun, ia kemudian memutuskan melanjutkan proses hukum setelah merasa dirugikan secara moral dan sosial.
Langkah hukum Ilmia kembali bergulir ketika ia melapor ke BPPKB Pasuruan pada 21 September 2025.
Petugas BPPKB mendampinginya ke Polres Pasuruan Kota untuk klarifikasi terkait pencabutan perkara.
Dalam komunikasi WhatsApp dengan petugas PPA terungkap bahwa laporan tersebut diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Petugas juga meminta data identitas pelaku dan bukti pendukung untuk memperkuat laporan.
"Nggeh mbak, saya proses ke pelaporan kementrian," tulis petugas PPA pada 22 September 2025 pukul 10.29 WIB.
Selain penganiayaan, dalam proses tersebut juga muncul dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Ilmia sebelumnya telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur pada 8 September 2025 atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasusnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 16 Oktober 2025 dengan agenda klarifikasi ke Bagian Wasidik.
Penyidik Satreskrim juga telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi bernomor B/2722/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 25 September 2025, untuk pemeriksaan pada 1 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh oknum penyidik.
Selain penganiayaan fisik, Ilmia turut melaporkan dugaan perundungan (bullying) yang dialaminya di grup WhatsApp "Admin Polres Pasuruan Kota".
Ia menyebut nama dan reputasinya dicemarkan secara terbuka tanpa tindakan dari pihak pengelola grup.
"Nama saya dicemarkan, dan saya dirundung di grup internal. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi bentuk pelecehan terhadap martabat saya," ungkap Ilmia.
Ia mendesak agar admin dan anggota grup yang terlibat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ilmia menegaskan perjuangannya bukan sekadar untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memperjuangkan hak hukum perempuan dan jurnalis korban kekerasan.
Ia menuntut:
1. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang tidak profesional.
2. Perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.
3. Pengusutan tuntas dugaan perundungan di grup WhatsApp.
4. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
5. Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers.
"Saya tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang bagaimana negara melindungi korban kekerasan," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada SP3 yang diterbitkan. Ilmia telah menyerahkan rekaman, bukti percakapan grup WhatsApp, dan data pendukung lainnya ke pihak kepolisian.
Kepala Seksi Propam Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti dan saksi akan diperiksa, termasuk dugaan bullying di grup WhatsApp internal, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Semua laporan akan diproses sesuai ketentuan. Kami menghargai hak korban dan akan memastikan prosedur internal maupun hukum dijalankan," ujarnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Timur, Propam Polri, Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan Seksi Propam Polres Pasuruan Kota untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Tembusan Resmi:
1. Propam Polri (Jakarta)
2. Irwasum Polri
3. Kapolda Jawa Timur
4. Bidang Propam Polda Jawa Timur
5. Seksi Propam Polres Pasuruan Kota
6. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Pasuruan
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
8. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pasuruan
9. Lembaga Perlindungan Jurnalis (LBH Pers)
10. Arsip laporan pribadi/klien