Laskar Merah Putih Apresiasi Pemprov Jabar, Sindir Disnakertrans Sulsel Diduga Jadi Corong Pengusaha

Ilustrasi (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti pemberitaan investigatif Sambar.id soal dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perkebunan PT Panyindangan (anak perusahaan PT Dharma Satya Nusantara Tbk) mendapat apresiasi luas dari Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan.

Namun di sisi lain, Ketua Mada LMP Sulsel M. Taufik Hidayat menyoroti bahwa situasi di Sulawesi Selatan justru berbanding terbalik. 

Ia menilai Disnakertrans Sulsel justru menjadi corong pengusaha dan mengabaikan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan negara kepada rakyat kecil, pekerja, dan buruh.
“Kami apresiasi Pemprov Jabar yang cepat merespons laporan media dan membela hak pekerja. Tapi di Sulsel, justru kami melihat contoh sebaliknya — Dinas Tenaga Kerja lebih membela pengusaha daripada rakyat,” tegas Taufik Hidayat, Kamis (23/10/2025).

Taufik mencontohkan kasus Sdr. Josef Hindringer, yang saat ini tidak lagi bekerja dan tidak menerima upah dari PT Eastern Pearl Flour Mills. 

Namun, surat dari Disnakertrans Sulsel justru menyatakan bahwa Josef tidak lagi dapat dianggap sebagai pekerja, dengan merujuk Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, tuntutan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk Josef juga tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Taufik, keputusan ini bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya keadilan sosial dan moral kenegaraan.

“Depnaker seharusnya membela kepentingan masyarakat atau pekerja, bukan pengusaha. Ini contoh pejabat dinas yang tidak pro rakyat. Surat itu tidak berdasar dan merugikan pihak pekerja,” ujarnya tegas.

Amanat Presiden Prabowo Subianto: Negara Tak Boleh Buta dan Tuli terhadap Derita Rakyat

Ketua Mada LMP Sulsel M. Taufik Hidayat (doc.foto)

Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintahan wajib menjaga moral, berpihak pada rakyat, dan tidak takut menegakkan kebenaran:

“Saya ingin tegaskan: jangan ada pejabat yang buta, tuli, dan bisu terhadap penderitaan rakyat.
Jangan takut memviralkan kebenaran. Jangan lindungi kesalahan. Negara ini dibangun bukan untuk segelintir orang, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia.”
Presiden juga menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memberantas korupsi moral dan struktural, yang membuat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kalau ada aparat atau pejabat yang berpihak pada penguasa dan bukan pada rakyat, maka itu pengkhianatan terhadap Pancasila. Negara harus hadir di pihak yang benar di pihak rakyat, di pihak buruh, di pihak petani, dan di pihak yang lemah,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan anggota MPR kala itu.

LMP Sulsel Siap Kawal Sampai Tuntas
doc.foto
Menurut Taufik, awal pengaduan ke Disnakertrans Sulsel sempat diterima dengan baik. Namun arah penanganan kasus tiba-tiba berubah total 180 derajat, yang menimbulkan dugaan adanya permainan antara pihak dinas dan perusahaan.

“Awalnya laporan kami diterima baik, tapi setelah berjalan justru berubah drastis. Ada apa di balik ini? Kami menduga ada permainan antara pihak Depnaker dan perusahaan,” bebernya.
Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan.

“Gubernur harus memperhatikan kasus ini. Kami dari Laskar Merah Putih tidak akan diam. Kalau ada mantan pejabat atau orang yang sudah berhenti bekerja lalu kasusnya dianggap selesai, itu aneh. Apakah undang-undang membenarkan hal seperti itu?” tanyanya retoris.

LMP Sulsel berencana melakukan pengaduan resmi ke Ombudsman, DPRD Sulsel, dan Gubernur, serta mendesak agar kasus ini dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.

 “Kami akan meminta Ombudsman dan DPRD Provinsi Sulsel menindaklanjuti kasus ini. Kami minta DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas: perusahaan harus ditutup, dan kepala dinas yang melindungi pengusaha harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya. (Sb)
Lebih baru Lebih lama