Sambar.id, Bangka, 12/10/2025 || Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bangka kembali menegaskan sikapnya terkait persoalan pertambangan yang terjadi di wilayah perkebunan milik PT. Gunung Maras Lestari (GML), yang bersinggungan dengan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah Tbk.
Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2025, LMP Bangka telah menyurati PT. GML dengan Nomor: 010/MACAB-BANGKA/LMP/IX/2025 untuk mengajukan audiensi dan silaturahmi. Tujuan surat tersebut dijelaskan dengan tegas, yaitu agar LMP menjalankan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan kebun pemegang HGU, guna dipadukan dengan pihak PT. Timah Tbk sebagai pemegang IUP pertambangan di wilayah GML.
Namun, pada 9 Oktober 2025, pihak PT. GML melalui surat bernomor 168/GML/LMP/X/2025 menyampaikan balasan resmi kepada LMP Bangka. Setelah dilakukan telaah, LMP menilai bahwa isi surat tersebut terkesan menolak kehadiran Laskar Merah Putih, yang sejatinya bermaksud baik untuk memfasilitasi komunikasi dan membantu mencari solusi damai atas konflik yang mulai memanas di lapangan.
Atas dasar itu, pada hari yang sama, LMP Bangka segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Bangka dengan Nomor: 011/MACAB-BANGKA/LMP/X/2025, memohon agar lembaga legislatif tersebut turut memediasi dan mengambil langkah konkret dalam penyelesaian masalah pertambangan yang melibatkan PT. GML, PT. Timah, instansi berwenang, aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat dari delapan desa yang hingga kini belum dilibatkan dalam aktivitas di wilayah perkebunan tersebut.
Sekretaris Markas Cabang LMP Bangka, Ryan Fabryan Taufani didampingi ketua MACAB-BANGKA ,Ary Sofyan, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukan semata-mata kepentingan organisasi, melainkan mewakili aspirasi masyarakat desa yang ingin mendapatkan kesempatan ikut mencari nafkah di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Kami hadir bukan untuk memihak siapa pun, tapi membawa aspirasi masyarakat yang ingin dilibatkan dan diberi ruang untuk mencari penghidupan di tanah mereka sendiri. Sudah seharusnya perusahaan besar membuka dialog dan menghormati hak masyarakat lokal,” ujar Ryan.
Ryan juga menyinggung pemberitaan mengenai aksi unjuk rasa masyarakat Desa Sempan (Sabtu,11 oktober 2025),yang mendatangi lokasi tambang di kawasan Kepala Burung. Menurutnya, hal itu menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai kehilangan kesabaran karena tidak dilibatkan dalam aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka.
“Demo warga di lokasi Kepala Burung adalah tanda bahwa masyarakat butuh kerja dan kepastian berusaha. Jika ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, bisa memicu konflik sosial yang lebih besar dan merugikan semua pihak — baik PT. GML, PT. Timah, maupun masyarakat desa sekitar, untuk itu kami LMP Bangka telah merespon diawal, memberi solusi dengan memfasilitasi masyarakat setempat untuk menyampaikan aspirasinya ke dewan kab.Bangka." tegas.Ryan .
Lebih lanjut, LMP Bangka juga menegaskan bahwa dalam persoalan ini, pihaknya mendukung langkah PT. Timah Tbk sebagai representasi negara untuk terus meningkatkan produksi dan kontribusi ekonominya dengan cara yang elegan dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami ingin membantu PT. Timah Tbk sebagai representasi negara untuk meningkatkan produksinya dengan cara yang elegan, terbuka, dan tetap berpihak kepada masyarakat kecil.
Apalagi setelah Aksi demo 6 oktober lalu PT.Timah yang dipimpin langsung Dirut PT Timah ,Restu Widiyantoro memberikan ruang kepada penambang rakyat untuk ikut bersama-sama menambang dalam IUPNYA dengan badan usaha/ koperasi yang bermitra dengan PT.Timah.
Dimana masyarakat Bangka Belitung juga menikmati dan mendapatkan kesejahteraan, bukan hanya perusahaan.
Selama ini PT. Timah sudah memberikan contoh positif, seperti melalui program-program CSR yang nyata dirasakan masyarakat. Karena itu, kami menilai semua elemen harus bersatu membantu PT. Timah Tbk dalam mewujudkan pola kemitraan masyarakat untuk menambang dan meningkatkan hasil produksinya,” tambah Ryan.
Melalui pernyataan resmi ini, LMP Bangka mendesak DPRD Kabupaten Bangka khususnya komisi terkaitb untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas, memanggil seluruh pihak terkait, serta memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai peraturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal.
(MA)