Pembukaan Uji Kompetensi Pejabat Tingkat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda Kabupaten Donggala


Sambar.id, Donggala || Bupati Donggala Vera Elena Laruni SE Telah Membuka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan tingkat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala Di Ruang Pertemuan Hotel RAMA Palu Kamis 16/10/2025 Yang Didampingi Oleh Bapak Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan Spd,MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala DR H Rustam Efendi Sebagai Ketua Pansel Uji Kompetensi, Ketua DPRD Kabupaten Donggala Yang Diwakili,Panitia Seleksi Uji Kompetensi,Prof DR Slamet Riadi MSi, DR Intam Kurniawan MSi,Tim ASSESOR BKD Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Rahman Yape S,Psi M,Psi, Panitia Sekertaris Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama,


Bupati Donggala Vera Elena Laruni Dalam Sambutannya ,Ini Adalah Langkah Penting Dalam Memastikan Bahwa Para Pejabat Tinggi Pratama Memiliki Kompetensi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Sebagai Kepala Daerah Saya Berharap Bahwa Uji Kompetensi Ini Dapat Menjadi Kesempatan Bagi Para Pejabat Untuk Dapat Menunjukan Kemampuan Dan Pengetahuan Mereka Dalam Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Sebagai Pimpinan, Saya Juga Berharap Bahwa Hasil Uji Kompetensi Ini Menjadi Bahan Evaluasi Dan Perbaikan Bagi Kita Semua Dalam Meningkatkan Kwalitas pelayanan Publik Dan Membangun Daerah,Sebagai Mana Visi Misi Bupati Donggala,


Uji Kompetensi Ini Merupakan Implementasi Dari Amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Manejemen Aparatur Sipil Negara,


Perlu Saya Menyampaikan Bahwa, Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Ini Telah Melalui Proses Yang Cukup Panjang Untuk Dapat Dilaksanakan Karena Sebelumnya Pelaksanaan Kegiatan Ini Harus Mendapatkan Rekomendasi,

Persetujuan Dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Dan Persetujuan Pelaksanaan Dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,


Semua Ini Merupakan Sebuah Proses Dimana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Dan Peraturan Per Undang Undangan Serta Norma Standar, Prosedur Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,


Bahwa Uji Kompetensi Ini Di Lakukan Untuk Dapat Mengukur Kembali Potensi Dan Kompetensi Seorang Pejabat Serta Menggali Dan Menentukan Kemampuan Yangt Dimiliki Oleh Pejabat Tersebut, Dimana Hasil Uji Kompetensi Nantinya Dapat Menjadi Tolak Ukur Untuk Memastikan Bahwa Pejabat Yang Menempati Jabatan Harus Memiliki Kwalifikasi Dan Kemapuan Yang Sesuai, Dalam Menjalankan Program Program Untuk Memajukan Daerah Kabupaten Donggala Serta Menjadi Bahan Pertimbangan Dalam Mutasi Atau Rotasi Dalam Menempatkan Pejabat Tinggi Pratama Sesuai Dengan Potensi Dan Kompetensinya, Saya Menitipkan Kepada Tim Penilai Agar Dapat Memberikan Penilaian Yang Objektif Dan Akurat, Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi Yang Sebenarnya, Tanpa Ada Tedensi Atau Lobi Lobi Dari Pihak Luar Dan Tidak Ada Lagi Yang Membeli Jabatan Agar Penempatannya Nanti Menduduki Jabatan Yang Sebenarnya Serta Ilmu Yang Dimilikinya Ucap Bupati Donggala Dengan Tegasnya"


Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala DR H Rustam Efendi Selaku Ketua Pansel Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Mengatakan Bahwa Pemerintah Daerah Dalam Rentang Waktu Minimal Dua Tahun Menjabat itu Dilakukan Jobfit Dalam Rangka Untuk Memastikan Semua Perangkat Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Itu Apakah Mempunyai Kinerja Bagus Atau Tidak Maka Mutasi Mutasi Melalui Skema Jobfit Ini Dan Itu Wajib Jadi Semacam Bentuk Evaluasi Terkait Dengan Kinerja Organisasi Yang Ditentukan Oleh Akumulasi Dari Kinerja Masing Masing Perangkat Daerah, Yang Memangnya Di Komandoi Oleh Pimpinan Perangkat Daerah,


Makanya Kita Lihat Kinerja Organisasi Yang Rendah Dioptimalkan Siapa Yang Harus Duduk Dengan Baik Tidak Langsung Menunjuk Makanya Harus di Uji Dulu Tutupnya" (Abubakar)

Lebih baru Lebih lama