DPK LINK HAM RI Soroti Dugaan Penyimpangan Bantuan Pertanian di Bulukumba, Desak Audit dan Penegakan Aturan
sambar id bulukumba, 22 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM RI (LINK HAM RI) menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan fasilitasi pertanian kepada Kelompok Tani Persatuan Raya, Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Dalam keterangan resminya, DPK LINK HAM RI menyampaikan telah menerima informasi dan laporan awal dari masyarakat yang mengindikasikan adanya sejumlah dugaan yang memerlukan klarifikasi, audit, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain bantuan pemerintah yang diduga tidak disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan, program pengguliran bantuan sapi yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dugaan penjualan mesin pompa air bantuan merek Yanmar, dugaan bantuan pupuk yang tidak disalurkan kepada petani, serta dugaan tidak optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh oknum penyuluh pertanian.
DPK LINK HAM RI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mengamanatkan negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani melalui program yang tepat sasaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
DPK LINK HAM RI mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit, klarifikasi, dan investigasi secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap seluruh dugaan tersebut guna memastikan penggunaan bantuan pemerintah benar-benar sesuai peruntukannya.
Selain itu, DPK LINK HAM RI juga meminta seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait agar memberikan keterangan secara jujur kepada tim pemeriksa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba maupun pihak Kelompok Tani Persatuan Raya terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
paisalhaeAsm77









